JURNALISHUKUM.COM, Yakub Ereste – Mengapa warung Madura dianggap bermasalah hanya karena buka terus-menerus dan tidak pernah tutup. Sementara warung lain — bukan hanya Warung Tegal (Warteg), Warung Padang (Rumah Makan Psdang) bahkan Alfa Mart dan Indo Mart sendiri yang melengkapi Warung Madura yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat patut dipertanyakan?
Bukankah sikap pelarangan Warung Madura yang nota bene manfaatnya bagi sebagian besar masyarakat, sangat baik untuk menjaga kondisi darurat dan situasi aman dan nyaman di seluruh lingkungan sekitar dari keberadaan Warung Madura?
Sikap Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali misalnya, yang disulut oleh aparat pemerintah setempat, jelas tidak bijaksana dan diskriminatif, serta mau mendengarkan keluh kesah para pengusaha besar — Mini Market dan Pasar Sepur dan sejenisnya — – yang ingin memonopoli usaha, sehingga bisa mengambil keuntungan sendiri. Maka sikap dan sifat ingin bersenang-senang dengan membekali dan membayar aparat — membatasi waktu usaha rakyat kecil ini, sungguh sangat bertolak belakang dengan perlakuan adil — yang dikotori oleh gaya dan model pasar baaba untuk selalu menang dengan sendirinya. Sehingga sifat dan sikap kapitalistik semakin kuat dan resmi mencengkeram negeri ini.
Sebagai bangsa yang berpegang teguh pada idealisme nasionalis, maka sikap siapapun yang membatasi usaha-usaha milik masyarakat adat seperti Warung Madura yang menyediakan segala kebutuhan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, lebih patut mendapat perhatian dan dukungan dalam hal apapun.
Bentuknya, termasuk permodalan yang merupakan kewajiban dari pihak UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang selama ini dominan dilakukan secara mandiri, tanpa adanya kepedulian dari pemerintah yang dapat menikmati peran besarnya dalam menangani kondisi perekonomian yang semakin memburuk. kondisi di negara bagian ini.
Fenomena menjamurnya Warung Madura yang tumbuh di berbagai kota dan daerah patut diapresiasi dan dijaga bersama agar tidak menimbulkan akses negatif bagi masyarakat setempat. Dan yang terjadi selama ini menurut pengamatan penulis sangatlah baik dan mempunyai nilai-nilai positif yang perlu dilestarikan dan terus dijaga bersama, sehingga dengan hadirnya Warung Madura yang setia membuka warungnya. warung tanpa pernah tutup, dapat memberikan nilai tambah seperti keamanan bagi lingkungan sekitar.
Keinginan untuk membatasi jam kerja Warung Madura — dan Warung rakyat sejenisnya — patut dan patut mendapat perlindungan untuk terus dikembangkan agar Soko benar-benar menjadi guru ekonomi rakyat agar terbebas dari cengkraman dan belenggu orang asing.
Sikap ganda pemerintah yang ingin mendorong dan membatasi upaya komunitas kecil seperti Warung Madura ini, perlu ditegaskan agar berpihak pada rakyat kecil. Pernyataan Kemenkop UKM tidak melarang Warung Madura buka 24 jam, tanpa istirahat.
Rencana Kemenkop mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah yang membatasi jam kerja Warung Madura jelas bertentangan dengan semangat nasionalisme yang harus bangkit, setidaknya bertentangan dengan sikap dan sifat kapitalisme yang terus merampas banyak hal di negara kita.
Pernyataan Sekretaris UKM Kemendikbud Arif Rahman yang mengklarifikasi hebohnya upaya pembatasan jam kerja Warung Madura, perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar omong kosong belaka, seperti dikutip Antara. Kantor Berita, Minggu 28 April 2024 Sesuai dengan semangat Penataan dan Pembangunan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak memanjakan dan mengistimewakan Mini Market. Terutama supermarket.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A
Pecengonan, 29 April 2024