JURNALISHUKUM.COM, OPINI – Menggunakan pengaruh dan kekuasaan untuk menghambat menindaklanjuti temuan LHP BPK terasa kental terhadap aset daerah yang dikuasai mafia tanah. Indikasi mafia tanah tersebut terlihat dari penguasaan dan pensertifikatan tanah aset Pemda Kabupaten Barang Hari Provinsi Jambi, hanya berbekal selembar kertas hibah antara anak dan orang tua. Pemda Batang Hari dan Pihak terkait seolah-olah diam melihat perbuatan melawan hukum tersebut.
Indikasi mafia tanah ini, perlu menjadi perhatian satgas Mafia Tanah, mengingat perbuatan melawan hukum tersebut sudah terlihat jelas. Dilakukan secara terang benderang. Gerakan Anti Mafia Agraria (GERAM AGRARIA) menyoroti fenomena tersebut,
“Kalau mau lihat mafia tanah, lihatlah kasus aset tanah Pemda Batang Hari yang sudah masuk LHP BPK, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Batang Hari”.
Merasa memiliki terhadap sesuatu yang dipinjam adalah sebuah kesadaran ingin merampas hak pihak lain. Suatu kecacatan moral jika kemudian sesuatu yang bukan milik pribadi diakui sebagai milik pribadi. Apalagi dengan merekayasa sedemikian rupa terhadap dasar kepemilikan hak tersebut.
Agaknya lebih tepat, perilaku tersebut akan menjadi berbahaya jika tidak merasa bersalah, terhadap kesalahan yang sudah terang benderang. Apalagi memakai sebidang tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan luas bangunan 255 Meter Persegi dan luas tanah 1425 meter persegi yang beralamat di Jalan Prof. Sri Sudewi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari dipertegas dengan Permohonan Izin Penghunian dan Pemakaian Tanah dan Surat Pernyataan.
Fakta mulai terkuak saat Pilkada Tahun 2020, muncul pemberitaan dan laporan adanya barang milik daerah yang digelapkan oleh mantan oknum pejabat daerah. Bergulirnya waktu, oknum tersebut yang ikut dalam kontestasi politik di Kabupaten Batang Hari menjadi pemenang di Pilkada waktu itu.
Pada saat hampir bersamaan Tahun 2021 keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Sertifikat Hak Milik Nomor : 02962/Rengas Condong Tanggal 8 Januari 2019 seluas ± 1283 M² telah menjadi temuan tertuang dalam halaman 117, hingga sekarang hamper 4 tahun belum dilakukan tindaklanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Entah kesalahan siapa, Pemerintah Daerah yang salah atau oknum pejabat tersebut yang salah, atau kedua-duanya bersalah, Pemerintah Daerah tidak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan oknum Pejabat tersebut tidak mau mengembalikan barang milik daerah tersebut.
Apalagi dengan status sebagai pejabat tertinggi di daerah sangat mungkin dan lebih leluasa membuat takut bawahannya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Bahkan pejabat tersebut memasukkan aset pemda barang milik daerah tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tahun 2021, Tahun 2022 dan Tahun 2023.
AUDIT INVESTIGATIF
LHP BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari sudah selayaknya Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigative, sebagai Upaya paksa menyelamatkan barang milik daerah.
Langkah tersebut sebagai Upaya nyata, dan tegas memberikan pesan dan Pelajaran juga terhadap Masyarakat agar tidak sembarangan mengambil dan menggelapkan barang milik daerah. Dasar audit investigative yang dilakukan oleh BPK mengacu pada temuan dan fakta hukum yang ada.
PROSES HUKUM PIDANA
Hasil audit investigatif tersebut menjadi salah satu dasar bagi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses hukum dan penegakan hukum pidana. Proses hukum harus diambil mengingat secara sadar sengaja oknum pejabat tersebut tidak patuh dan tidak taat hukum.
Bahkan terhadap hasil LHP BPK sendiri yang sudah sangat jelas aset yang dikuasai dan diambil oleh pejabat tersebut sudah menjadi temuan.
Tidak hanya itu diduga ada persekongkolan jahat menjadi indikasi dugaan tindak pidana korupsi telah terjadi dilakukan oleh oknum pejabat tersebut secara Bersama-sama.
Raibnya barang milik daerah dapat dicegah dengan proses hukum yang tegas terhadap oknum pejabat tersebut, sebagai pesan kepada Masyarakat bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Penulis : Abdurrahman Sayuti S. H., M. H.,C. L. A