https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:14 WIB

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Segera Dinonaktifkan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, serta Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (LTS), akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pekan ini.

Menurut Yayat, berdasarkan aturan yang berlaku, kedua kepala desa itu akan dinonaktifkan dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Arsin saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sementara LTS juga ditahan oleh Kejaksaan dan kasusnya telah memasuki tahap kedua, menunggu jadwal persidangan.

“Kewenangan pemberhentian ada pada camat masing-masing, dan proses penonaktifan telah dilakukan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri untuk keperluan administrasi,” jelas Yayat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap Arsin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) serta dua orang lainnya, yakni Septian (SP) dan Chandra (CE), juga ikut diamankan.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Kades Wanakerta, LTS, berbeda dengan Arsin. LTS tersandung sengketa tanah dengan warga setempat dan tidak berkaitan dengan proyek PSN-PIK 2 atau pembangunan pagar laut.

“Kedua kasus ini memiliki latar belakang yang berbeda, dan proses hukumnya masih terus berjalan,” tutup Yayat. (Sarman)

BACA JUGA  Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Diduga, Anggota BPD Tenam Muara Bulian Batang Hari Selingkuh Dengan Istri Orang

Cerita Rakyat

Selain Terancam Bangkrut, Kesejahteraan ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Juga Dikeluhkan

Cerita Rakyat

DPD IWO Batanghari Borong Piala Karya Tulis HUT Polri Dan Bhayangkara Ke-77

Cerita Rakyat

Hebat…!!! RSUD Hamba Muarabulian Sudah Miliki Alat Cuci Darah Sendiri

Cerita Rakyat

Armizal cs Penggarap Lahan Sawit Mencari Keadilan Dan Kepastian Hukum Alas Hak garapan Masyarakat

Cerita Rakyat

Lansia Sebatang Kara Hidup di Rumah Lapuk dan Rentan Roboh, Usia 120 Tahun

Cerita Rakyat

Jacob Ereste : Marwah dan Martabat Leluhur Diujung Badik

Cerita Rakyat

RAT Koperasi ATH Di Desa Sengkati Baru Dipertanyakan, Pemerintah Harus Telusuri Pengurus dan Pertanggungjawaban Koperasi
error: Content is protected !!