JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, serta Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (LTS), akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pekan ini.
Menurut Yayat, berdasarkan aturan yang berlaku, kedua kepala desa itu akan dinonaktifkan dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Arsin saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sementara LTS juga ditahan oleh Kejaksaan dan kasusnya telah memasuki tahap kedua, menunggu jadwal persidangan.
“Kewenangan pemberhentian ada pada camat masing-masing, dan proses penonaktifan telah dilakukan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri untuk keperluan administrasi,” jelas Yayat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap Arsin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) serta dua orang lainnya, yakni Septian (SP) dan Chandra (CE), juga ikut diamankan.
Di sisi lain, kasus yang menjerat Kades Wanakerta, LTS, berbeda dengan Arsin. LTS tersandung sengketa tanah dengan warga setempat dan tidak berkaitan dengan proyek PSN-PIK 2 atau pembangunan pagar laut.
“Kedua kasus ini memiliki latar belakang yang berbeda, dan proses hukumnya masih terus berjalan,” tutup Yayat. (Sarman)











