https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:14 WIB

Dua Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Segera Dinonaktifkan

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin, serta Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian (LTS), akan segera diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pekan ini.

Menurut Yayat, berdasarkan aturan yang berlaku, kedua kepala desa itu akan dinonaktifkan dan posisinya digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Arsin saat ini berstatus tersangka dan tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sementara LTS juga ditahan oleh Kejaksaan dan kasusnya telah memasuki tahap kedua, menunggu jadwal persidangan.

“Kewenangan pemberhentian ada pada camat masing-masing, dan proses penonaktifan telah dilakukan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri untuk keperluan administrasi,” jelas Yayat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap Arsin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) serta dua orang lainnya, yakni Septian (SP) dan Chandra (CE), juga ikut diamankan.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Kades Wanakerta, LTS, berbeda dengan Arsin. LTS tersandung sengketa tanah dengan warga setempat dan tidak berkaitan dengan proyek PSN-PIK 2 atau pembangunan pagar laut.

“Kedua kasus ini memiliki latar belakang yang berbeda, dan proses hukumnya masih terus berjalan,” tutup Yayat. (Sarman)

BACA JUGA  Program Manfaat BKBK Gubernur Jambi Diduga Tidak Transparan dan di Nilai Gagal

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Dinar Candy Ikut Di Tipu Pengusaha Kapal Tongkang di Jambi

Cerita Rakyat

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Cerita Rakyat

Mafia Tanah Kuasai Aset Daerah Batang Hari Jambi

Cerita Rakyat

Mahasiswa UNJA Ungkap Benda Bersejarah Di Tanjab Barat yang Tak Terekspos

Cerita Rakyat

Nah..!!!Pemuda Tanjab Barat Kampanye Peduli Lingkungan

Cerita Rakyat

Polres Batanghari Tangkap Seorang Pelaku Dugaan Pencabulan

Cerita Rakyat

PetroChina Jabung Berikan Beasiswa Pendidikan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kerja
error: Content is protected !!