JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dimana uang iuran BPJS Kesehatan para Da’i dan guru PAMI di Batanghari, Jambi, bikin heboh. Pasalnya, keheboan ini bermula dari status dan komentar warga di media sosial (Facebook) sampai dengan soal temuan dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan uang kas di Sekretariat Daerah Batanghari Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Apa saya bilang, jadi temuankan dan menurut saya uang iuran Da’i dan guru PAMI di salah gunakan. Tidak menutup kemungkinan bahwa diduga di lain tempat, anggaran negara ini juga dimainkan oleh oknum yang memiliki jabatan yang strategis di pemerintahan ini,” kata Mamat, warga Muarabulian, Rabu.
Senada dikatakan, salah seorang oknum pegawai di Pemkab Batanghari yang namanya enggan disebut juga mengatakan, bahwa selain uang para Da’i dan guru PAMI, uang iuran BPJS ketenagakerjaan untuk para pegawai dan juga honorer di Pemkab Batanghari juga sama dan ini juga bermasalah.
“Kami juga ikut menanyakan uang yang pernah kami stor, yang mana yang tersebut juga merupakan BPJS kesehatan dan termasuk BPJS honorer,” ujarnya.
Sayuti, warga Kecamatan Mersam juga mengungkapkan, jika hal ini benar sesuai dengan pemberitaan di media. Penyalahgunaan uang iuran BPJS kesehatan para Da’i dan guru PAMI harus segera di usut dan segera non aktifkan oknum yang menyalahgunakan uang tersebut.
“Macam-macam persoalan sepertinya sedang terjadi, jika terbukti segera tindaklanjuti. Kepada Bupati Batanghari, non aktifkan pejabat itu,” jelasnya.
Berdasarkan pemberitaan di media partner Tigasisinet, bahwa uang iuran BPJS kesehatan para Da’i dan guru PAMI diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari berinisial MK.
Pada Januari 2022, MK yang kala itu menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Batanghari memerintahkan Bendaharanya berinisial MT menyerahkan uang iuran BPJS kesehatan non ASN sebesar Rp217 lebih kepada MK.
Sementara itu, tanpa pikir panjang MT lalu menyerahkan uang sebesar itu kepada MK, uang itu merupakan uang Iuran Jaminan Kesehatan Da’i dan guru PAMI.
Disamping itu, atas kelakuan MK, sekretariat derah harus memakai Uang Persediaan (UP) guna membayar tagihan BPJS pada Bulan Oktober-Desember 2022 dan ini kemudian juga dipersoalkan BPK.
“Pokoknya heboh lah dan ini menjadi pekerjaan kita semua untuk mengkritik dalam membangun Batanghari,” tandas Feri warga Batanghari. (Ist)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A