https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Jumat, 24 November 2023 - 05:54 WIB

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

JURNALISHUKUM.COM, MEDAN – Tidak tahan dengan kemolekan lekuk tubuh, Anggun (nama samaran), Lukman Pohan sanggup menyuruh istrinya, B Lubis diam-diam mengambil foto korban sedang mandi.

Keduanya pun akhirnya divonis penjara usai terbukti dikenakan Undang-Undang Pornografi.

“Sudah divonis bang. Di Cakra 3 (PN Medan), kemarin. Kena Undang Undang Pornografi. Suaminya 2,5 tahun. Istrinya 18 bulan penjara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina.

“Iya. Istrinya disuruh diam-diam ngambil foto korban lagi mandi,” tambah Paulina.

Informasi dihimpun, terdakwa diketahui biasa antar jemput istrinya yang kebetulan sama-sama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah di Kota Medan.

Diam-diam terdakwa sangat mengagumi keindahan lekuk tubuh Anggun. Sang pengagum pun nekad menyuruh istrinya untuk mengambil foto Anggun lagi mandi di kamar mandi majikan mereka.

Foto bugil korban pun dikirimkan ke terdakwa Lukman lewat aplikasi WhatsApp (WA). Katanya, untuk koleksi pribadi terdakwa.

Malang tak dapat ditolak, Anggun akhirnya mengetahui kalau fotonya lagi bugil di kamar mandi ada di handphone temannya, terdakwa B Lubis. Gak terima, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Terdakwa Lukman sebelumnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dan istrinya diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Harianstar.com

BACA JUGA  Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Disenggol Truk, Motor Membawa BBM Di Muara Tembesi Batanghari Terbakar

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Kejari Batanghari Gelar Press Release Penggeledahaan di Dua Instansi Pemkab Batanghari

Hukrim

Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

Hukrim

Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Cerita Rakyat

LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan

Hukrim

Kapolres Teluk Bintuni Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Para Tokoh Kampung Sido Makmur Distrik Aroba
error: Content is protected !!