https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Jumat, 24 November 2023 - 05:54 WIB

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART

JURNALISHUKUM.COM, MEDAN – Tidak tahan dengan kemolekan lekuk tubuh, Anggun (nama samaran), Lukman Pohan sanggup menyuruh istrinya, B Lubis diam-diam mengambil foto korban sedang mandi.

Keduanya pun akhirnya divonis penjara usai terbukti dikenakan Undang-Undang Pornografi.

“Sudah divonis bang. Di Cakra 3 (PN Medan), kemarin. Kena Undang Undang Pornografi. Suaminya 2,5 tahun. Istrinya 18 bulan penjara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina.

“Iya. Istrinya disuruh diam-diam ngambil foto korban lagi mandi,” tambah Paulina.

Informasi dihimpun, terdakwa diketahui biasa antar jemput istrinya yang kebetulan sama-sama bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di salah satu rumah di Kota Medan.

Diam-diam terdakwa sangat mengagumi keindahan lekuk tubuh Anggun. Sang pengagum pun nekad menyuruh istrinya untuk mengambil foto Anggun lagi mandi di kamar mandi majikan mereka.

Foto bugil korban pun dikirimkan ke terdakwa Lukman lewat aplikasi WhatsApp (WA). Katanya, untuk koleksi pribadi terdakwa.

Malang tak dapat ditolak, Anggun akhirnya mengetahui kalau fotonya lagi bugil di kamar mandi ada di handphone temannya, terdakwa B Lubis. Gak terima, korban pun melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Terdakwa Lukman sebelumnya dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dan istrinya diyakini telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Harianstar.com

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Share :

Baca Juga

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Hukrim

Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Terkesan Mubazir
Suasana Rapat Banggar di Gedung DPRD Batanghari, Jumat (7/7) pekan lalu.

Batang Hari

Ada Apa Dengan Ibrahim PDIP Batanghari Soal TPP ASN di Banggar DPRD

Hukrim

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

Batang Hari

Hari Ini Aktivitas PETI di TKD Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Kembali Beroperasi, Kades : Ya, Itu Adalah Keluarga Saya

Hukrim

LMPK Mersam Batanghari Lakukan Aksi Ke Kacabjari Muaratembesi 

Hukrim

Nah..!!! Kepergok Mencuri Sawit di Mersam Batanghari, Pelaku Bacok Pemilik Kebun

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika
error: Content is protected !!