JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pembangunan Rumah Kebun yang merupakan Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui lintas instansi yang terdiri dari Dinas Perkebunan yang bertugas untuk verifikasi calon petani dan calon lokasi (CPCL), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dalam pembangunan fisik dan Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan akan memberi bantuan benih bibit dan perikanan ke petani di Dusun Rengas Sembilan Desa Pulau Kecamatan Muara tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi dinilai gagal.
Pasalnya, pembangunan rumah kebun yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 lalu tidak difungsikan atau tidak ditempati oleh para petani di desa setempat.
“Kalau dihitung rumah kebun yang selesai dibangun oleh pihak Pemkabb yang ada di pinggir jalan kebun itu lebih kurang sebanyak 30 unit lebih dan terlihat tidak pernah ditepati oleh petani dan juga terkesan mubazir,” kata Bujang, salah seorang petani yang melintasi jalan perkebunan kelapa sawit di Dusun Rengas Sembilan Desa Pulau.
Senada dikatakan warga lainnya, bahwa terkait dengan pembangunan rumah kebun itu diduga tidak melalui Musrembang kecamatan Muaratembesi dan juga diduga direncanakan asal-asalan tanpa ada azaz manfaat bagi masyarakat petani di desa setempat.
“Instansi-instansi ini perlu diusut terkait dengan proses awal, baik itu dari perencanaan, pekerjaan sampai ke azaz manfaat dan juga siapa saja masyarakat yang merupakan petani kecil yang mendapat bantuan itu, dan kabarnya lagi banyak pejabat yang dapat rumah kebun itu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Jurnalishukum.com di lapangan, terlihat ada beberapa unit rumah kebun yang sudah selesai dibangun tidak pernah ditempati oleh petani dan terlihat jarak rumah kebun yang dibangun oleh pihak instansi ini berdekatan dan sudah banyak yang rusak.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak instansi-instansi tersebut belum berhasil untuk dimintain keterangan terkait pembangunan rumah kebun yang mana pembangunannya merupakan program pemerintah Kabupaten Batanghari tahun 2022 lalu. (*)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A