https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:00 WIB

Pernyataan Kades Pasanggrahan Berujung Laporan Polisi, LSM Desak Proses Hukum

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Pernyataan kontroversial Kepala Desa Pasanggrahan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Solear pada Rabu (22/01/25) memicu polemik dan akhirnya dilaporkan ke Polresta Kabupaten Tangerang oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Laporan resmi dengan Nomor: 59/I/YAN 2.4.1/2025/SPKT diajukan pada Senin (27/01/25) oleh Dahlan, S.Pd., Ketua LSM DOBRAK, dan Heru, Sekretaris Jenderal LSM PLOPOR. Isi laporan tersebut menyebutkan bahwa pernyataan Kepala Desa dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar undang-undang terkait penghinaan.

Walaupun Kepala Desa telah membuat video klarifikasi, para pelapor menilai langkah itu tidak cukup untuk menghentikan proses hukum.

Klarifikasi tersebut bahkan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan tidak menyelesaikan substansi permasalahan.

Heru, Sekjen LSM PLOPOR, menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi pilihan.

“Klarifikasi melalui video tidak bisa menyelesaikan kasus ini. Kami sudah mengajukan laporan, dan kini tinggal menunggu penyelidikan dari penyidik terhadap oknum Kepala Desa Pasanggrahan,” ujarnya kepada media.

Agus, seorang penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kabupaten Tangerang, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah dikomunikasikan dengan tim tindak pidana khusus (Krimsus).

“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan kami akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjutinya,” kata Agus.

Sementara itu, Dahlan Abdul Rajak, Ketua LSM DOBRAK, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan serta Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Kami percaya Aparat Penegak Hukum (APH) akan menangani kasus ini secara profesional dan adil,” tuturnya.

Kedua pelapor berharap agar Polresta Kabupaten Tangerang dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan memberikan efek jera demi menjaga nama baik LSM di masyarakat. (Sarman)

BACA JUGA  Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

Hukrim

Nah…!!! Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Kabur di Polda Jambi

Hukrim

Polresta Jambi Tindak Lima Orang Pengguna Jalan Langgar Aturan Lalin di Simpang Mayang

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam

Hukrim

Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji

Hukrim

Polres Teluk Bintuni laksanakan Apel gelar Pasukan Operasi keselamatan Mansinam 2025

Batang Hari

IRT Ma.Bulian Dikriminalisasi, Kuasa Hukum: Pidanakan Utang Piutang Sama Dengan Langgar HAM
error: Content is protected !!