https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:04 WIB

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

JURNALISHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo dalam melaksanakan Kompresi pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai(1) kilogram dan dengan dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang Rp1,2 miliar. Dimana dalam kompresi pers ini Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku seorang wanita berinisial W (30 tahun) warga solok selatan Sumatera Barat di tangkap.

Terkait penangkapan perempuan berinisial (W) saat mau transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram dan akan di edar di wilayah Kabupaten Bungo provinsi Jambi.

Kapolres Bungo juga menjelaskan, jika di edar kan Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, akan merusak generasi seribu orang pemakai.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dirinya terus mengembangkan kasus tersebut dan untuk kedepannya pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Bungo Dan sekitarnya hidari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

“Dan saya Menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami. atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,” katanya.

“Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat,” tegas kasatnarkoba Bungo.

Sementara itu, untuk pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan hukuman mati. (*)

BACA JUGA  Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita

Batang Hari

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku
Ilustrasi : Sabu-Sabu

Hukrim

Nah…!!! Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Polisi Bawa Sabu di Mobil

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Hukrim

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku Penipuan 

Hukrim

Ketua KTH Tanjabtim Bantah Soal Pencurian di PTP-VI Unit Lagan

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

Terlihat Santai Pelaku Penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Saat Di Periksa Propam
error: Content is protected !!