https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:04 WIB

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

JURNALISHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo dalam melaksanakan Kompresi pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai(1) kilogram dan dengan dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang Rp1,2 miliar. Dimana dalam kompresi pers ini Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku seorang wanita berinisial W (30 tahun) warga solok selatan Sumatera Barat di tangkap.

Terkait penangkapan perempuan berinisial (W) saat mau transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram dan akan di edar di wilayah Kabupaten Bungo provinsi Jambi.

Kapolres Bungo juga menjelaskan, jika di edar kan Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, akan merusak generasi seribu orang pemakai.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dirinya terus mengembangkan kasus tersebut dan untuk kedepannya pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Bungo Dan sekitarnya hidari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

“Dan saya Menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami. atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,” katanya.

“Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat,” tegas kasatnarkoba Bungo.

Sementara itu, untuk pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan hukuman mati. (*)

BACA JUGA  Dugaan Carut Marut Manajemen RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari, Kemana Dirutnya

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Mersam Tangkap Seorang Pemuda Yang Resahkan Warga

Cerita Rakyat

Viral di CCTV Dua Orang Pencuri Pakai Sepeda Motor Masuk Musollah Rahmatul Amin, Curi Sound Sistem Dan Travo Listrik

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Hukrim

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

Hukrim

Nah…!!! Saksi Kasus Ketok Palu Zumi Zola Gantung Diri

Hukrim

Nah..!!! Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI

Hukrim

Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS
error: Content is protected !!