https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 15:04 WIB

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

JURNALISHUKUM.COM, BUNGO – Polres Bungo dalam melaksanakan Kompresi pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai(1) kilogram dan dengan dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang Rp1,2 miliar. Dimana dalam kompresi pers ini Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku seorang wanita berinisial W (30 tahun) warga solok selatan Sumatera Barat di tangkap.

Terkait penangkapan perempuan berinisial (W) saat mau transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram dan akan di edar di wilayah Kabupaten Bungo provinsi Jambi.

Kapolres Bungo juga menjelaskan, jika di edar kan Sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, akan merusak generasi seribu orang pemakai.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa dirinya terus mengembangkan kasus tersebut dan untuk kedepannya pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Bungo Dan sekitarnya hidari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

“Dan saya Menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami. atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,” katanya.

“Kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat,” tegas kasatnarkoba Bungo.

Sementara itu, untuk pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal 127 hingga Pasal 133 Undang-Undang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan hukuman mati. (*)

BACA JUGA  Nah..!!! Polda Jambi Dikabarkan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Mafia Tanah di Bungo

Share :

Baca Juga

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Ngabidin, Tersangka Dugaan Perbankan Lakukan Pra Peradilan

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran

Hukrim

Polres Teluk Bintuni laksanakan Apel gelar Pasukan Operasi keselamatan Mansinam 2025

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020
error: Content is protected !!