https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 21 November 2024 - 20:47 WIB

Didakwa Terlibat Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT –Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, DA, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024, oleh Hakim Agung H. Dwiarso Budi Santiarto SH, MHum selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Agung H. Arizon Mega Jaya SH, M.H selaku Anggota Majelis.

Putusan Tingkat Kasasi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan Putusan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepad DA dengan penjara selama 4 tahun dan pidana denda sevesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021.

Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. (Amiruddin)

BACA JUGA  Akibat Kurangnya Pengawasan, Pekerjaan Jalan Cor Beton di Desa Pematang Gadung Diduga Tak Sesuai Spek

Share :

Baca Juga

Hukrim

Proyek Air Bersih di Kampung Kusambi Tanpa Papan Nama, Warga Pertanyakan Transparansi

Hukrim

Seorang Warga Pendatang Di Batanghari Lakukan Asusila Pada Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Hukrim

Mantan Sekda Batang Hari HS di Somasi Untuk Kembalikan Tanah Aset Daerah

Hukrim

Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

Hukrim

Kanwil Kemenkum HAM Jambi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Bantuan Hukum Tanjung Jabung

Hukrim

Apa Kabar LP Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief Adukan Wartawan Ke Polda Jambi

Hukrim

JAM Pidum Setujui 4 Pengajuan Restoratif Justice
error: Content is protected !!