https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 21 November 2024 - 20:47 WIB

Didakwa Terlibat Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Dijatuhi Pidana Penjara 4 Tahun

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT –Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, DA, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Vonis ini berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung (MA) 26 September 2024, oleh Hakim Agung H. Dwiarso Budi Santiarto SH, MHum selaku Ketua Majelis, dengan Hakim Agung H. Arizon Mega Jaya SH, M.H selaku Anggota Majelis.

Putusan Tingkat Kasasi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini sebelumnya dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Nomor 1/Akta.Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 19 Januari 2021.

Putusan Hakim Agung ini sekaligus membatalkan Putusan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tertanggal 15 Januari 2021.

Dalam Putusan Kasasi MA, DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karena itu, majelis hakim MA menjatuhkan pidana kepad DA dengan penjara selama 4 tahun dan pidana denda sevesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan pidana Hakim MA ini dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut DA penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya, atas perkara dugaan korupsi ini, DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 15 Januari 2021.

Namun ia dibebaskan melalui Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang menyatakan DA tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam perkara dugaan korupsi. (Amiruddin)

BACA JUGA  Tokoh Pemuda Nias Mengapresiasi Kepada Pemerintah Nias Barat atas Kejuaraan Lomba Inovasi Daerah

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Nah…!!! Seorang Pelaku Penyebar Video Pornografi Ditangkap Polisi

Hukrim

Mantan Anggota DPRD Batanghari Kecam Perencanaan Pembangunan Sirkuit

Hukrim

Kapolres Batanghari Di Mutasi, Selamat Datang AKBP Singgih Hermawan

Hukrim

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Hukrim

Tiga Pelaku Pungli Sopir Angkutan Batubara Di Jambi Ditangkap Polisi

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni
error: Content is protected !!