JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi yang merupakan kepanjangan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Makna Polri Presisi Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.
Namun sangat disayangkan apa yg diharapkan oleh Kapolri belum sepenuhnya tercapai, dimana baru-baru ini, Selasa (27/06) oknum anggota Polisi Sektor Kecamatan Mendahara Ulu berinisial FD, diduga telah melakukan penganiayaan saat penangkapan terhadap Rohit salah satu warga yang berdomisili di RT 10 Dusun Teladan Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dimana Rohit yang terduga salah satu pelaku penganiayaan atau selaku Daftar Pencarian Orang Polsek Mendahara Ulu terkait bentrok pemuda antar Desa(Desa Pematang Rahim dengan pemuda Kelurahan Simpang Tuan) yang terjadi pada malam takbiran hari raya Idul Fitri, 21 April 2023.
Berdasarkan konfirmasi media Jurnalishukum.com, terhadap warga RT 10 (Kamis, 29/07/23). Masnawati yang berada pada saat penangkapan terhadap Rohit menjelaskan, adanya penganiayaan dengan cara ditendang, ditempeleng dan kepala Rohit dipukul dengan pistol, sementara pada saat penangkapan Rohit tidak melakukan perlawanan.
“Iya, saat penangkapan Rohit ada dua orang polisi, dari salah satu polisi yang saya tahu namanya adalah pak FD. Nah, pak FD inilah yg melakukan penganiayaan kepada Rohit,” ungkap Masnawati.
Lebih lanjut dikatakan Masnawati, kalau pun Rohit bersalah tentunya perlakuan penangkapan tetap mengedepankan azas kemanusiaan bukan dianiaya.
“Kami kasian pak sama Rohit diperlakukan tidak manusiawi,” kata Masnawati kepada media Jurnalishukum.com.
Selanjutnya atas kejadian tersebut warga Desa Pematang Rahim RT 10 Dusun Teladan tidak menerima perlakuan oknum polri FD yang menyebabkan sebagian warga trauma dan takut.
Sehingga warga meminta kepada Karang Taruna Desa Pematang Rahim menyampaikan dan meminta kepada Kapolsek agar memberikan keadilan terhadap Rohit dan mempertanyakan apakah benar prosedur penangkapan yang dilakukan oleh oknum polri tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Abdul Rahmad dan Ilham (selaku ketua dan Divisi Hukum dan HAM Karang Taruna Desa Pematang Rahim), via telpon menjelaskan, kepada media Jurnalishukum.com, (29/06/2023) telah menemui Kapolsek Mendahara Ulu yang juga dihadiri oleh beberapa jajaran Polsek termasuk oknum FD.
Dengan kejadian tersebut Kapolsek menyampaikan permohonan maaf atas tindakan FD, tetapi pada waktu yang sama FD mengatakan, “Saya siap dilaporkan apabila penangkapan tidak sesuai dengan prosedur dan saya tunggu,”.
Iptu Rudi Rusadi Kapolsek Mendahara Ulu ketika dikonfirmasi media Jurnalishukum.com (29/06/2023), mengatakan, bahwa dirinya sudah menjelaskan kepada adek-adek Karang Taruna tentang FD ini.
“Kalo FD memang salah, saya selaku Kapolsek meminta maaf,” kata Rudi Rusadi.
Lebih lanjut dijelaskan Rudi Rusadi, kayaknya kemaren (28/06/2023), telah bersepakat untuk berdamai dan kayaknya saling menerima. (Hatta)