https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Juni 2023 - 15:41 WIB

Diduga Oknum Anggota Polsek Mendahara Ulu Tanjabtim Aniayah Warga

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi yang merupakan kepanjangan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Makna Polri Presisi Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Namun sangat disayangkan apa yg diharapkan oleh Kapolri belum sepenuhnya tercapai, dimana baru-baru ini, Selasa (27/06) oknum anggota Polisi Sektor Kecamatan Mendahara Ulu berinisial FD, diduga telah melakukan penganiayaan saat penangkapan terhadap Rohit salah satu warga yang berdomisili di RT 10 Dusun Teladan Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dimana Rohit yang terduga salah satu pelaku penganiayaan atau selaku Daftar Pencarian Orang Polsek Mendahara Ulu terkait bentrok pemuda antar Desa(Desa Pematang Rahim dengan pemuda Kelurahan Simpang Tuan) yang terjadi pada malam takbiran hari raya Idul Fitri, 21 April 2023.

Berdasarkan konfirmasi media Jurnalishukum.com, terhadap warga RT 10 (Kamis, 29/07/23). Masnawati yang berada pada saat penangkapan terhadap Rohit menjelaskan, adanya penganiayaan dengan cara ditendang, ditempeleng dan kepala Rohit dipukul dengan pistol, sementara pada saat penangkapan Rohit tidak melakukan perlawanan.

“Iya, saat penangkapan Rohit ada dua orang polisi, dari salah satu polisi yang saya tahu namanya adalah pak FD. Nah, pak FD inilah yg melakukan penganiayaan kepada Rohit,” ungkap Masnawati.

Lebih lanjut dikatakan Masnawati, kalau pun Rohit bersalah tentunya perlakuan penangkapan tetap mengedepankan azas kemanusiaan bukan dianiaya.

“Kami kasian pak sama Rohit diperlakukan tidak manusiawi,” kata Masnawati kepada media Jurnalishukum.com.

Selanjutnya atas kejadian tersebut warga Desa Pematang Rahim RT 10 Dusun Teladan tidak menerima perlakuan oknum polri FD yang menyebabkan sebagian warga trauma dan takut.

BACA JUGA  Nah...!!! Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Pembelian Tanah RTH di Mersam Ada Fee

Sehingga warga meminta kepada Karang Taruna Desa Pematang Rahim menyampaikan dan meminta kepada Kapolsek agar memberikan keadilan terhadap Rohit dan mempertanyakan apakah benar prosedur penangkapan yang dilakukan oleh oknum polri tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Abdul Rahmad dan Ilham (selaku ketua dan Divisi Hukum dan HAM Karang Taruna Desa Pematang Rahim), via telpon menjelaskan, kepada media Jurnalishukum.com, (29/06/2023) telah menemui Kapolsek Mendahara Ulu yang juga dihadiri oleh beberapa jajaran Polsek termasuk oknum FD.

Dengan kejadian tersebut Kapolsek menyampaikan permohonan maaf atas tindakan FD, tetapi pada waktu yang sama FD mengatakan, “Saya siap dilaporkan apabila penangkapan tidak sesuai dengan prosedur dan saya tunggu,”.

Iptu Rudi Rusadi Kapolsek Mendahara Ulu ketika dikonfirmasi media Jurnalishukum.com (29/06/2023), mengatakan, bahwa dirinya sudah menjelaskan kepada adek-adek Karang Taruna tentang FD ini.

“Kalo FD memang salah, saya selaku Kapolsek meminta maaf,” kata Rudi Rusadi.

Lebih lanjut dijelaskan Rudi Rusadi, kayaknya kemaren (28/06/2023), telah bersepakat untuk berdamai dan kayaknya saling menerima. (Hatta)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Peristiwa

Nah..!!! Akibat Hujan Deras, Jalan Lintas Sumatera di Bungo Jambi Putus

Hukrim

Tabrakan dengan Truk di Muntialo, Satu Unit Mobil Isuzu Panther Rusak Parah

Peristiwa

Lagi…!!!Warga Muara Tembesi Temukan Jenazah Perempuan Mengapung di Kolam

Hukrim

Lagi, Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari di Tahan Polda Jambi

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan
error: Content is protected !!