JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Wakil Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi, Hairan yang juga bakal calon Bupati Tanjung Jabung Barat resmi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemerkosaan wanita berinisial N.
Dalam salinan surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor STPL/ 200/ VII/ 2024/ SPKT/ Polda Jambi.
Dalam surat itu, berisikan Hairan telah dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.
Dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Hairan Wakil Bupati Tanjabbar yang terjadi di Jalan kebun sawit dusum mudo, Muara Papalik pada selasa 11 Juli silam.
Menurut Bambang Suwarno Marbun kuasa Hukum Korban, awalnya Korban berangkat ke perkebunan milik Hairan dengan menggunakam satu unit mobil Fortuner warna hitam.
“Disana klien kami dipaksa melayani nafsu bejat yang bersangkutan. Saat itu dia juga memerintahkan supir, ajudan dan penjaga kebun sawit, untuk pergi menjauh dari lokasi gubuk,” ujarnya.
“Tempat terlapor melakukan perbuatan bejatnya kepada Klien kami. Bahwa walaupun Klien kami sudah menolak tegas dan berteriak, namun tidak seorangpun yang mendengar teriakan minta tolong Klien kami,” paparnya lagi.
Usai melakukan melakukan pemerkosaan itu tidak ada sedikitpun dari Hairian menyesali perbuatannya.
“Kami sangat menyesalkan atas perbuatan tersebut, bahkan tidak ada sedikitpun terlapor berusaha untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut terhadap Klien kami, sepertinya terlapor merasa sombong, arogan, tidak peduli dan merasa kebal hukum terhadap hukum yang berlaku di negara kita ini. Apalagi Hairan itu statusnya Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.” tandasnya. (*)