JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI — Belum lama ini mencuatnya dugaan pencemaran limbah pabrik, kini Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamtan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Jambi kembali berulah.
Pasalnya, di tengah terik siang yang menggantung di langit Kecamatan Marosebo Ulu, suara lantang aksi para buruh menggema di depan portal keamanan, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.41 WIB.
Dimana, mereka datang bukan membawa amarah semata, melainkan membawa tuntutan atas kepastian nasib kerja yang mereka anggap mulai diperlakukan sepihak.
Sekitar seratus anggota Serikat Pekerja Buruh PT MSS yang terbagi dalam empat sif kerja harian berdiri berjejer di halaman parkir perusahaan. Dengan pengeras suara seadanya, mereka menyampaikan orasi menuntut kejelasan terkait pemutusan kerja sama bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai merugikan pekerja.
Pengamanan aksi dilakukan oleh unsur Satpol PP, TNI-Polri, serta petugas keamanan internal perusahaan. Situasi sempat berlangsung kondusif hingga insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers terjadi di lokasi aksi.
Seorang petugas keamanan perusahaan bernama Angga meminta awak media keluar dari area halaman depan kantor PT MSS saat peliputan berlangsung. Angga diketahui merupakan tenaga keamanan outsourcing yang baru bekerja sekitar satu bulan di perusahaan tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas dan fungsi,” ujar Angga kepada wartawan di lokasi.
Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penghormatan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berupa larangan meliput di tempat umum, intimidasi, pelarangan mengambil gambar, hingga penyitaan alat kerja wartawan.
Di saat bersamaan, perwakilan serikat buruh dan pihak keamanan perusahaan melakukan mediasi tertutup di dalam kantor PT MSS. Pertemuan tersebut berlangsung hingga pukul 14.43 WIB dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.
Namun, akar persoalan sesungguhnya ternyata lebih dalam daripada sekadar aksi unjuk rasa biasa.
Konflik hubungan industrial ini mencuat setelah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur melayangkan surat resmi kepada Direktur PT MSS terkait dugaan pemutusan sepihak kerja sama bongkar muat TBS kelapa sawit.
Dalam surat bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 itu, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur, H. Musmulyadi, mempertanyakan legalitas pihak yang menandatangani surat pemutusan kerja sama atas nama perusahaan, yakni Yogie Prabowo.
Menurut FSPTI, perusahaan perlu menunjukkan surat kuasa resmi dari direktur sebagai dasar kewenangan penandatanganan dokumen yang memiliki implikasi hukum tersebut.
FSPTI juga menilai keputusan pemutusan kerja sama dilakukan tanpa musyawarah maupun peringatan sebelumnya. Padahal, hubungan kerja sama bongkar muat antara FSPTI dan PT MSS telah berlangsung sejak 2018 dan diperbarui melalui kontrak tertanggal 15 Juli 2025 yang disebut berlaku hingga 27 Agustus 2028.
“Selama hubungan kerja sama berjalan sejak 2018 hingga 2026, seluruh aktivitas berlangsung lancar dan harmonis tanpa persoalan berarti,” demikian isi surat tersebut.
Sorotan lain muncul ketika FSPTI mengungkap dugaan adanya intervensi oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial AP yang disebut ingin mengambil alih pengelolaan tenaga bongkar muat di lingkungan PT MSS.
Oknum tersebut diduga membentuk organisasi baru bernama Pembagi Lapangan Kerja (PLK) Rengas Bersatu yang dipersiapkan menggantikan posisi FSPTI Mutiara Rengas Makmur.
Tak hanya itu, FSPTI juga menyinggung dugaan keterkaitan antara pemutusan kerja sama dengan proses pengembangan izin pabrik kelapa sawit baru milik PT MSS di Kecamatan Batin XXIV.
Dalam surat klarifikasi itu disebutkan berkembang informasi bahwa pemutusan hubungan kerja sama dengan FSPTI menjadi salah satu syarat agar proses perizinan perusahaan berjalan lancar.
Atas dasar itu, FSPTI meminta penjelasan resmi dari pihak perusahaan guna mencegah terjadinya konflik sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, FSPTI secara tegas menolak pemutusan sepihak kerja sama bongkar muat tersebut.
FSPTI juga memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada PT MSS untuk memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah dilayangkan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Batang Hari, Ketua DPRD Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari, sejumlah media massa, serta organisasi masyarakat.
Di republik ini, pers sejatinya bukan musuh kekuasaan ataupun ancaman bagi perusahaan. Pers adalah mata publik dan suara zaman. Ketika wartawan dihalangi menjalankan tugas jurnalistiknya, yang sesungguhnya sedang dibatasi bukan hanya kerja seorang reporter, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. (Ist)










