Produk Jurnalis di Lapangan Tidak Bisa di Pidana, Ilhamsyah Harus Cabut Laporan Atau Kami Lapor Balik 

- Penulis Berita

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Produk jurnalis yang di liput di lapangan, baik itu, soal informasi pendidikan, budaya, daerah dan kriminal tidak bisa dipidana. Pasalnya, ada pemberitaan di media online lokal “lmp-inews.com” di Batang Hari Provinsi Jambi sudah dilaporkan oleh Ilhamsyah melalui Kuasa Hukumnya ke Polda Jambi dengan bukti berdasarkan judul berita “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi di Mulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, Jumat, tertanggal 11 Juli 2025 lalu.

Heriyanto, S,H.,C.L.A, seorang kuasa hukum dari pihak media online ini mengatakan, bahwa untuk langkah hukum dari proses hukum ini adalah salah, karena pihak kami belum ada mendapat klarifikasi dari Ilhamsyah, jika ada kesalahan dari informasi kami yang kami siarkan melalui media.

“Klien kita bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis dan ada beberapa bukti dilapangan menceritakan persoalan angkat sita asset ilhamsyah dengan di buktikan bahwa dilapangan dari pihak pengacara, pihak pengadilan dan lainnya ada disitu. Kemudian peristiwa dilapangan melihat dan mendengar bahwa itu ada persoalan hukum beliau,” kata Heriyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengatakan, bahwa dirinya juga pengacara dari Ilhamsyah dalam kasus lain. Dengan adanya peristiwa semacam ini, dirinya juga menilai bahwa dasar hukum Ilhamsyah untuk melaporkan media ini belum tepat, banyak langkah-langkah yang harus di selesaikan seperti adanya unsur atau cela pidana dalam pencemaran nama baik.

“Ya, pada intinya, kami tidak takut dan kemungkinan ini akan kami laporkan balik. Perlu diketahui, bahwa untuk menjerat wartawan terkait pidana itu adalah dari unsur pemerasan, kerja tidak profesinal dan lain sebagainya. Kemudian, untuk langkah yang perlu mereka selesaikan terlebih dahulu adalah Ilhamsyah pahami Produk Jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pers, kode etik jurnalistik,” jelasnya.

BACA JUGA  RSUD Kualatungkal Diduga Lalai, Disebabkan Operasi Pasien di Jambi Terhambat Keluarga Minta Bupati Evaluasi

Dia juga mengatakan, di dalam produk jurnalistik itu, kita harus mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya dan jika ada yang merasa dirugikan dari pemberitaan media itu dapat melakukan hak jawab dan hak koreksi dan setelah itu baru melakukan pengaduan kepada dewan pers.

“Yang jelas langkah hukum yang diambil oleh pihak Ilhamsyah ini kami hormati, akan tetapi jika kami tidak menerima langkah hukum seperti ini, maka kami juga berhak membuat laporan balik. Sebab ini sudah viral ke publik dan kami juga akan mencari kepastian hukum yang sama terkait persoalan sepeleh itu,” jelasnya.

Sementara itu, Astok yang merupakan pimpinan media lmp-news.com mengatakan, bahwa dirinya siap apa saja yang menyanggut produk jurnalis akan langsung di pidana dan seharusnya mereka paham jika dalam pemberitaan itu merugikannya dapat melakukan klarifikasi dan setelah pemberitaan itu, dirinya juga sudah pernah mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada Ilhamsyah. Namun tidak ada waktu untuk bertemu.

“Saya tidak takut dan sepenuhnya persoalan ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Jika ada persoalan lain yang ingin disampaikan kepada saya, saya sudah mewakilkan kuasa hukum saya untuk menjawabnya. Untuk surat panggilan Polda Jambi kami tunggu, terima kasih,” tandasnya. (Tiko)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung
Selain Jambi Darurat Asap, Ada Dugaan Penganiayaan SAD di Lokasi Pasar Malam Mersam
Nah…!!! Diduga Kades Bete-Bete Minta Video Seksual Kepada Salah Seorang Wanita, Begini Ceritanya,?
Operasi Sarang Narkoba di Pulau Pandan, Tim Gabungan Amankan Tiga Orang
Nah..!!! Akuisisi PT BEI Kepada Bbei Group di Desa Mersam Kembali di Soal dan Aktivitas Perusahaan Ikut di Pertanyakan
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:15

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:58

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:28

Jajaran Polres, BNN dan Subdenpom XXIII/1-4 Morowali Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Penginapan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:18

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:55

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Polda Jambi Tekankan Personel Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01

Respons Cepat, Personel Satbrimob Polda Jambi Padamkan Kebakaran Lahan di Merangin

Berita Terbaru