https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / TNI - Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati di Tebo, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren.

Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

BACA JUGA  Nah..!!! Di Solok Selatan, Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya.

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung. (Ist)

Editor : Heriyanto 

Share :

Baca Juga

TNI - Polri

Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Empat Sekolah

TNI - Polri

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Sambut silaturahmi dengan OJK

TNI - Polri

Polda Jambi dan Insan Pers Laksanakan Buka Puasa Bersama

TNI - Polri

Daftar Mutasi Polri Terbaru : Wakapolda Jambi Berganti Wajah

TNI - Polri

Sambut HPN 2026, Polda Jambi Berikan Apresiasi Kepada Media

Hukrim

Kadis PUTR dan Kabag UKPBJ Batanghari Harus Bertanggungjawab Soal Tender Jalan Danau Embat

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan

TNI - Polri

Polda Jambi Laksanakan Apel Pagi dan Tandatangani Komitmen Bersama Terhadap Pengawasan
error: Content is protected !!