JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi, Nomor: ST / 867 / VII / KEP. / 2023 Tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Jambi.
Surat tertanggal 25 Juli 2023 itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Maulana Hamdan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangannya membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa terjadi. Mutasi tersebut, kata dia, dalam rangka penyegaran sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu juga sebagai pembinaan karier serta untuk menambah wawasan dan pengalaman bagi setiap personel.
Adapun berikut nama-nama Pamen yang dimutasi:
1. Kompol Niko Darutama dari Kasat Resnarkoba Polresta Jambi diangkat menjadi Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi.
2. Kompol Johan Christy Silaen dari PS Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi diangkat menjadi Kasat Resnarkoba Polresta Jambi.
3. Kompol Muhammad Aulia Nasution dari Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi diangkat menjadi PS Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A