https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PT Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus perkara banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm tanggal 26 Agustus 2026, yang sebelumnya melepaskan para terdakwa, Nazir Bin Idrus dan kawan-kawan (dkk.), dari segala tuntutan hukum, pada Kamis (14/10).

Dalam putusan banding Nomor 562/PID/2026/PT BNA tanggal 30 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Sadri, S.H., M.H., selaku ketua majelis, serta Ajmafni Arli, S.H., M.H., dan Nurmiati, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan banding tersebut, permintaan banding terhadap putusan lepas dinilai tidak memenuhi persyaratan formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang sebelumnya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum tetap dikuatkan.

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, Agus Jalizar, S.H., M.H., selaku advokat yang mendampingi para terdakwa Nazir Bin Idrus dkk., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Menurut Agus, putusan tersebut mencerminkan penerapan ketentuan hukum dalam memeriksa dan menilai perkara pada tingkat banding.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas.

Agus juga berharap setiap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara objektif dan independen, tanpa dipengaruhi faktor-faktor lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.

Pentingnya Kepastian Hukum

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut setelah Penuntut Umum mengajukan upaya banding terhadap putusan tingkat pertama.

BACA JUGA  Nah...!!!Dua Orang Bocah SD di Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Dengan tidak diterimanya permintaan banding, putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum tetap berlaku.

Perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan formil dalam menempuh upaya hukum, agar setiap proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. (Zahari)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Tahun 2023, Pemkab Batanghari Kembali Adakan Rembuk Stunting

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Batang Hari

Bupati Batanghari Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Ke-51 Tingkat Provinsi Jambi

Uncategorized

Mantan Kades Sungai Lingkar di Panggil Polres Batanghari, Soal Laporan Dirut PT JBS

Batang Hari

Bupati Batanghari Berkoordinasi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek

Uncategorized

Pasca Pembakaran Tankos Sawit PT Ensen Lestari, Warga Setempat Mengeluh

Uncategorized

Pasangan YO JOIN Resmikan Posko Mangga Lima Tahiti sebagai Bagian dari Strategi Kampanye Pilkada

Batang Hari

DPRD Batanghari Laksanakan Paripurna Soal Ranperda TA 2023
error: Content is protected !!