JURNALISHUKUM.COM, MEDAN – Kasus yang menyangkut Achiruddin Hasibuan mulai tampak titik terangnya, pada selasa tanggal 2 Mei 2023 di Mapolda Sumut gedung Bid Propam ruangan sidang. Badko HMI Sumut mengawal dari awal proses persidangan hingga putusan.
Abdul rahman ketua umum dengan pengurus hadir pada pukul 10.00 WIB di gedung Bid Propam Mapolda. Terlihat sudah banyak wartawan media TV dan online hadir untuk mengikuti perkembangan putusan sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Kami mengkawal kasus ini karena kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat yang hari ini korbannya adalah mahasiswa, harapan kami putusan yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
Di lokasi wajah kuasa hukum dan keluarga korban tampak cemas akan hasil putusan. Begitupun seluruh yang hadir menyaksikan yang menunggu di luar persidangan.
“Kami bertemu dengan keluarga korban di ruang tunggu sidang, terpancar wajah lelah, cemas bercampur aduk, dan kami hadir untuk memberi dukungan moral agar tetap kuat dan tegar,” ujarnya.
Tepat pukul 14.00 WIB hakim membacakan putusan bahwa terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di jatuhi hukuman PTDH. Semua sontak mengucapkan rasa syukur.
“Kami badko HMI Sumut bersyukur bahwa keadilan di sumatera utara telah ditegakkan dengan adil, kami berterimakasih kepada Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak Kapolda Sumatera telah tegas dan berani menindak anggotanya dengan hukuman maksimal,” tandasnya. (Pratama)