https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:17 WIB

Tim Pidsus Kejati Sita Uang Sebesar Rp1,7 Miliar dari MTN PT SNP

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam kasus korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi periode 2017-2018. Penyitaan dilakukan pada Rabu (19/2/2025).

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni AE. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa penyitaan ini menjadi bagian dari pengumpulan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Uang yang disita telah dititipkan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi,” ujar Noly.

Tersangka AE dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AE diduga terlibat bersama sejumlah pihak lainnya yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana, antara lain:

Yunsak El Halcon – 13 tahun penjara.
Dadang Suryanto – 9 tahun penjara.
Andri Irvandi – 13 tahun penjara.
Leo Darwin – 16 tahun penjara (saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi).

Kerugian Negara Mencapai Rp 310 Miliar
Kasus korupsi gagal bayar dalam pembelian MTN PT SNP pada periode 2017-2018 ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan, total kerugian mencapai Rp 310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Melaksanakan Razia Miras

Kejati Jambi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman para pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara,” pungkas Noly Wijaya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sejumlah Remaja di Batanghari Diamankan Petugas Keamanan

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Anak di Bawah Umur

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Apa Kabar LP Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief Adukan Wartawan Ke Polda Jambi

Batang Hari

Kejari Batanghari Serahkan Kembali 5 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Puskesmas Bungku Sebagai Tahanan Mapolda Jambi

Hukrim

Polsek Mersam Tangkap Seorang Pemuda Yang Resahkan Warga
error: Content is protected !!