https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 10 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Hari Ini Terlapor Pencemaran Nama Baik Warga Mersam Di Panggil Polisi

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Hari ini, Kamis (10/10), seorang terlapor berinisial RS terkait pencemaran nama baik terhadap Marzuk bin H. Umar, warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam di panggil penyidik Polsek Mersam. Hal ini dikatakan oleh AS, seorang kuasa hukum Marzuk di ruang kerjanya.

“Saya sudah konfirmasi Kapolsek langsung dan hari ini Terlapor di panggil. Dan ingat, di dalam proses ini saya minta pihak penyidik serius dalam proses laporan klien saya ini dan jangan ada intervensi dari pihak manapun,” kata AS.

Dia juga mengatakan, terkait dengan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan kliennya ini, pihak keluarga kliennya sudah banyak di datangi oleh orang yang tidak ada kaitannya dalam persoalan laporan itu.

“Mohon yang tidak ada kepentingan jangan coba-coba mengintervensi kan persoalan ini. Karena awal dari pencemaran nama baik itu berkaitan dengan dugaan tindakan kriminal, yakni pencurian kekerasan terhadap Terlapor yang hari ini di panggil polisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Marzuk Bin H. Umar saat ditemui, dirinya dan keluarga besarnya justru ingin meminta keadilan, karena selama 7 tahun keluarganya selalu dikatakan pelaku pencurian emas RS sebanyak 6 suku pada tahun 2017 lalu.

“Kini sudah terbukti siapa pelaku nya dan selama ini saya menanggung malu dan tidak bisa duduk di tengah orang ramai, karena selalu dikatakan saya lah pelaku pencurian emas sebanyak 6 suku itu,” kata Marzuk.

Berdasarkan, cerita Marzuk terkait kronologis pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh RS mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.

BACA JUGA  Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

“Sekarang sudah tahu pelakunya, pelakunya adalah salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Hukrim

Penebangan Kayu Ilegal Nagan Raya Dipertanyakan Masyarakat

Hukrim

Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

Hukrim

Polsek Menes Bersihkan Masjid Al Falah di Desa Purwaraja dalam Kegiatan Baksos

Hukrim

Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke KejatiĀ 

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Nagan Raya Diserahakan ke JPU

Hukrim

Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Diduga Akan Tawuran, Dua Sajam Disita
error: Content is protected !!