JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Hari ini, Kamis (10/10), seorang terlapor berinisial RS terkait pencemaran nama baik terhadap Marzuk bin H. Umar, warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam di panggil penyidik Polsek Mersam. Hal ini dikatakan oleh AS, seorang kuasa hukum Marzuk di ruang kerjanya.
“Saya sudah konfirmasi Kapolsek langsung dan hari ini Terlapor di panggil. Dan ingat, di dalam proses ini saya minta pihak penyidik serius dalam proses laporan klien saya ini dan jangan ada intervensi dari pihak manapun,” kata AS.
Dia juga mengatakan, terkait dengan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan kliennya ini, pihak keluarga kliennya sudah banyak di datangi oleh orang yang tidak ada kaitannya dalam persoalan laporan itu.
“Mohon yang tidak ada kepentingan jangan coba-coba mengintervensi kan persoalan ini. Karena awal dari pencemaran nama baik itu berkaitan dengan dugaan tindakan kriminal, yakni pencurian kekerasan terhadap Terlapor yang hari ini di panggil polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Marzuk Bin H. Umar saat ditemui, dirinya dan keluarga besarnya justru ingin meminta keadilan, karena selama 7 tahun keluarganya selalu dikatakan pelaku pencurian emas RS sebanyak 6 suku pada tahun 2017 lalu.
“Kini sudah terbukti siapa pelaku nya dan selama ini saya menanggung malu dan tidak bisa duduk di tengah orang ramai, karena selalu dikatakan saya lah pelaku pencurian emas sebanyak 6 suku itu,” kata Marzuk.
Berdasarkan, cerita Marzuk terkait kronologis pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh RS mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.
“Sekarang sudah tahu pelakunya, pelakunya adalah salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya,” tandasnya. (*)