https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 12:20 WIB

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

JURNALISHUKUM.COM, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku dan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya memutuskan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dianggap cukup, termasuk surat DPO yang dikeluarkan pada September 2016 dan laporan polisi Rudiana pada Agustus 2016.

Namun, setelah proses praperadilan, pengadilan memutuskan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan keyakinan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.

Sementara itu, dalam Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Pegi Setiawan dalam upaya hukumnya terkait kasus ini. (*) 

BACA JUGA  Aktivitas Angkutan Batubata di Jambi Kembali Beroperasi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominto Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Hukrim

Diduga Oknum Anggota Polsek Mendahara Ulu Tanjabtim Aniayah Warga

Hukrim

Kapolres Batanghari : Pelaku Penembakan Di Mersam Karena Salah Paham

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Hukrim

Viral…!!! Pencuri Kelapa Sawit di Mersam Batanghari Kembali Tertangkap, Keresahaan Petani Kian Meningkat
error: Content is protected !!