https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 12:20 WIB

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

JURNALISHUKUM.COM, BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku dan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya memutuskan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dianggap cukup, termasuk surat DPO yang dikeluarkan pada September 2016 dan laporan polisi Rudiana pada Agustus 2016.

Namun, setelah proses praperadilan, pengadilan memutuskan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan keyakinan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.

Sementara itu, dalam Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Pegi Setiawan dalam upaya hukumnya terkait kasus ini. (*) 

BACA JUGA  Nah..!! Heboh, Kantor Dinas PPP Batanghari Di Geledah Jaksa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Hukrim

Wilayah Betara Rawan Lakalantas, Satlantas : Kalau Ngantuk Istirahat

Hukrim

Dirut PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) Di Batanghari Di Polisikan

Hukrim

Mahfud MD : Langkah Polri Reformasi Diri

Hukrim

Tim Macan Kumbang Polres Pessel Berhasil Menangkap 5 Pemuda Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Hukrim

Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Hukrim

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

Hukrim

Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein), Begini Kronologisnya,?
error: Content is protected !!