https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:25 WIB

Polres Batanghari Tangkap Seorang Remaja di Pemayung Diduga Cabul Anak Di Bawah Umur

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Satu orang remaja Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi berhasil diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batang Hari dalam melakukan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Kamis (30/11/23) lalu.

Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto SIK menjelaskan tersangka berinisial (RD) (20)th, ditangkap tanggal 10 januari 2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari di Kota Jambi tepatnya di talang Banjar

” Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, hasil koordinasi antara unit PPA dengan unit Buser pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres Bambang, Jum’at (12/1).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Batang Hari, Ipda Ferdinand Ginting menambahkan, tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali. “Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga, juga tidak saling mengenal,” ujarnya

Dijelaskan Ginting, kejadian bermula saat korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya ‘kau anak mana’. Kemudian pelaku memegang tangan korban dibawa ke belakang SD, terjadilah perbuatan asusila tersebut.

“Korban berusia 14 tahun, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban dalam keadaan sadar karena pelaku nafsu terhadap korban,” tuturnya.

Untuk barang bukti yakni satu buah baju lengan panjang berwarna putih, satu buah celana warna biru dongker, satu buah tanktop warna putih dan celana dalam warna orange.

Pelaku dapat dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Tim) 

Jurnalis Hukum : Heriyanto S. H., C. L. A

BACA JUGA  Hari Ini Jessica Wongso Bebas dari Penjara

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Soal Angkutan Batubara, LBH Pranata Iustitia Jambi: Tetap Tegakkan Hukum

Hukrim

Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

Hukrim

JAM Pembinaan Kejagung RI Lakukan Peninjauan Lahan Lokasi Kejaksaan Agung Di Ibu Kota Negara Nusantara

Hukrim

Nah..!!! Soal Bangunan Islamic Center Batang Hari, PTUN Jambi Kuatkan Putusan KIP

Peristiwa

Kejari Batanghari Gelar Press Release Soal Pengembalian Kerugian Uang Negera

Hukrim

ASN di RSUD Hamba Muara Bulian Pertanyakan Soal Gedung KRIS, APH di Minta Periksa

Hukrim

Nah…!!!Warga Muaratembesi Batanghari Temukan Mayat Mengapung Dalam Kolam Bangsal Batubata

Nasional

“Tom Lembong”. Apa Artinya dan Mengapa Penting Dipahami Publik?
error: Content is protected !!