https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 12 Juni 2023 - 17:55 WIB

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari akan segera memanggil oknum Kepala Dinas yang berinial NF terkait pemberitaan beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan dikalangan para pejabat dan mencoreng nama Pemerintah Kabupaten setempat.

Betapa tidak, oknum Kadis NF tersebut diduga menerima uang dari rekanan berinisial MD dengan dalih akan memberikan paket pekerjaan proyek.

Sekretaris Inspektorat Batanghari Syahrizal,SE kepada media mengatakan, sejak pemberitaan tentang adanya kepala dinas NF meminta uang dengan menjanjikan kegiatan proyek, pihaknya sudah melakukan penulusuran siapa NF yang dimaksud.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memanggil oknum karena masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran terhadap oknum yang berinisial NF tersebut.

“Tapi kini kita sudah dapat informasi siapa pejabat yang berinisial NF tersebut, maka segera kita panggil untuk diperiksa,” kata Syahrizal, di ruangannya.

Hanya saja, dia (Sekretaris Inspektorat, red) tidak menyebutkan kapan pasti pemanggilan untuk oknum NF dilakukan pemeriksaan.

”Persoalan ini sudah kita bahas bersama Irbansus. Maka langkah utama yang kita lakukan adalah menaikkan nota dinas untuk penjadwalan pemanggilan,” terangnya.

Pemanggilan untuk pemeriksaan ini tegasnya, bukan hanya terhadap kepala dinas berinisial NF saja, melainkan juga terhadap rekanan berinisial MD.

“Rekanannya juga kita panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Saat ditanya Jika terbukti, apa sanksi yang diberikan? Menurutnya, jika yang bersangkutan terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin kepegawaian,” tegasnya lagi. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Serang Hentikan Perkara Penusukan Pencurian Seekor Kambing

Hukrim

Kejari Batanghari Gelar Press Release Penggeledahaan di Dua Instansi Pemkab Batanghari

Hukrim

Nah..!!! Kejari Batanghari Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Soal Kasus Pupuk Subsidi

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Diduga gelapkan uang miliaran, Polres Aceh Singkil buru Direktur CV MLJ

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)

Hukrim

Lagi, Pemilik PT PCM Mantan Ketua RT di Kota Jambi Yang Diduga HGB Bermasalah

Hukrim

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya
error: Content is protected !!