https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 12 Juni 2023 - 17:55 WIB

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Batanghari akan segera memanggil oknum Kepala Dinas yang berinial NF terkait pemberitaan beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan dikalangan para pejabat dan mencoreng nama Pemerintah Kabupaten setempat.

Betapa tidak, oknum Kadis NF tersebut diduga menerima uang dari rekanan berinisial MD dengan dalih akan memberikan paket pekerjaan proyek.

Sekretaris Inspektorat Batanghari Syahrizal,SE kepada media mengatakan, sejak pemberitaan tentang adanya kepala dinas NF meminta uang dengan menjanjikan kegiatan proyek, pihaknya sudah melakukan penulusuran siapa NF yang dimaksud.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memanggil oknum karena masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran terhadap oknum yang berinisial NF tersebut.

“Tapi kini kita sudah dapat informasi siapa pejabat yang berinisial NF tersebut, maka segera kita panggil untuk diperiksa,” kata Syahrizal, di ruangannya.

Hanya saja, dia (Sekretaris Inspektorat, red) tidak menyebutkan kapan pasti pemanggilan untuk oknum NF dilakukan pemeriksaan.

”Persoalan ini sudah kita bahas bersama Irbansus. Maka langkah utama yang kita lakukan adalah menaikkan nota dinas untuk penjadwalan pemanggilan,” terangnya.

Pemanggilan untuk pemeriksaan ini tegasnya, bukan hanya terhadap kepala dinas berinisial NF saja, melainkan juga terhadap rekanan berinisial MD.

“Rekanannya juga kita panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Saat ditanya Jika terbukti, apa sanksi yang diberikan? Menurutnya, jika yang bersangkutan terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin kepegawaian,” tegasnya lagi. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Korban Dibacok, Pelaku Perampokan Langsung Kabur

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyalahgunaan Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa Ditahan,?

Hukrim

Bangunan Puskesmas Tenam Batanghari Diduga Tidak Sesuai Spek, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Hukrim

YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Hukrim

Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi
error: Content is protected !!