https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:21 WIB

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Polisi di Mesuji, Provinsi Lampung menggelar reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK AL (16), Kamis, 18 Juli 2024. Jasad siswi SMK di Mesuji Lampung itu ditemukan di pinggir parit di kebun karet di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK itu dilangsungkan di lingkungan Polres Mesuji, Polda Lampung. Dalam rekontruksi yang juga disaksikan keluarga korban itu, diperankan 54 adegan.

Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, terduga pelaku penghilangan nyawa siswi SMK itu adalah Herman alis H.

H sendiri adalah warga Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. H sempat diduga mencemari siswi SMK itu setelah melukai AL beberapa kali.

Menurutnya, rekonstruksi itu digelar guna menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.

“Dari rekonstruksi kita mendapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi,” ujarnya.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Terpisah, kakek AL, Saidin (62) berharap pelaku dituntut dengan hukuman maksimal.

“Jika perlu pelaku dijatuhi hukuman mati. Dihukum mati saja, biar setimpal,” kata Saidin.

Semenntara H mengaku menyesali perbuatanya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sangat menyesal, semoga keluarga korban berkenan memaafkan kekhilafan saya,” ucapnya. (*) 

BACA JUGA  Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Di Merangin di Tangkap Polisi

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Ikut Lakukan Penipuan dan Pemalsuan dalam Kelulusan PPPK Periode II Ini

Hukrim

2 Orang Saksi di Periksa Kejagung RI Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasidan Informatika RI

Hukrim

Nah…!!! Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Kabur di Polda Jambi

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Hukrim

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Hukrim

Ketika Penggeledahan Oleh Kejari Batanghari, Fahrizal di Jakarta

Hukrim

Dalam Seminggu, Polda Jambi Ungkap Tiga Kusus Tindak Pidana 
error: Content is protected !!