https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:21 WIB

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Polisi di Mesuji, Provinsi Lampung menggelar reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK AL (16), Kamis, 18 Juli 2024. Jasad siswi SMK di Mesuji Lampung itu ditemukan di pinggir parit di kebun karet di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK itu dilangsungkan di lingkungan Polres Mesuji, Polda Lampung. Dalam rekontruksi yang juga disaksikan keluarga korban itu, diperankan 54 adegan.

Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, terduga pelaku penghilangan nyawa siswi SMK itu adalah Herman alis H.

H sendiri adalah warga Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. H sempat diduga mencemari siswi SMK itu setelah melukai AL beberapa kali.

Menurutnya, rekonstruksi itu digelar guna menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.

“Dari rekonstruksi kita mendapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi,” ujarnya.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Terpisah, kakek AL, Saidin (62) berharap pelaku dituntut dengan hukuman maksimal.

“Jika perlu pelaku dijatuhi hukuman mati. Dihukum mati saja, biar setimpal,” kata Saidin.

Semenntara H mengaku menyesali perbuatanya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sangat menyesal, semoga keluarga korban berkenan memaafkan kekhilafan saya,” ucapnya. (*) 

BACA JUGA  Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup

Hukrim

Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

Tim Polres Tebo Amankan Dugaan Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Lagi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tutup Rumah Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Hukrim

Nah…!!!Pegawai Dishub Di Terminal Muarabulian Diduga di OTT Polisi

Hukrim

Nah..!!!Oknum TNI AL di TanjabTimur Di Arak Warga, Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur
error: Content is protected !!