JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Polisi di Mesuji, Provinsi Lampung menggelar reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK AL (16), Kamis, 18 Juli 2024. Jasad siswi SMK di Mesuji Lampung itu ditemukan di pinggir parit di kebun karet di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.
Reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK itu dilangsungkan di lingkungan Polres Mesuji, Polda Lampung. Dalam rekontruksi yang juga disaksikan keluarga korban itu, diperankan 54 adegan.
Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, terduga pelaku penghilangan nyawa siswi SMK itu adalah Herman alis H.
H sendiri adalah warga Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. H sempat diduga mencemari siswi SMK itu setelah melukai AL beberapa kali.
Menurutnya, rekonstruksi itu digelar guna menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
“Dari rekonstruksi kita mendapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi,” ujarnya.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Terpisah, kakek AL, Saidin (62) berharap pelaku dituntut dengan hukuman maksimal.
“Jika perlu pelaku dijatuhi hukuman mati. Dihukum mati saja, biar setimpal,” kata Saidin.
Semenntara H mengaku menyesali perbuatanya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya sangat menyesal, semoga keluarga korban berkenan memaafkan kekhilafan saya,” ucapnya. (*)










