https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 19 Juli 2024 - 06:21 WIB

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Polisi di Mesuji, Provinsi Lampung menggelar reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK AL (16), Kamis, 18 Juli 2024. Jasad siswi SMK di Mesuji Lampung itu ditemukan di pinggir parit di kebun karet di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.

Reka adegan penghilangan nyawa siswi SMK itu dilangsungkan di lingkungan Polres Mesuji, Polda Lampung. Dalam rekontruksi yang juga disaksikan keluarga korban itu, diperankan 54 adegan.

Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, terduga pelaku penghilangan nyawa siswi SMK itu adalah Herman alis H.

H sendiri adalah warga Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. H sempat diduga mencemari siswi SMK itu setelah melukai AL beberapa kali.

Menurutnya, rekonstruksi itu digelar guna menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.

“Dari rekonstruksi kita mendapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi,” ujarnya.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Terpisah, kakek AL, Saidin (62) berharap pelaku dituntut dengan hukuman maksimal.

“Jika perlu pelaku dijatuhi hukuman mati. Dihukum mati saja, biar setimpal,” kata Saidin.

Semenntara H mengaku menyesali perbuatanya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya sangat menyesal, semoga keluarga korban berkenan memaafkan kekhilafan saya,” ucapnya. (*) 

BACA JUGA  Seorang Jurnalis Di Sarolangun Dikeroyok Diduga Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Hukrim

GBRK Dan Rakyat Kampus Lakukan Aksi dan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjabtim

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

RAT Koperasi Pajar Hutan Kehidupan Desa Sengkati Baru Disoal dan Diduga Cacat Hukum

Hukrim

Patroli Blue Light Polsek Rangkasbitung Antisipasi Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Hukrim

Nah..!!Polda Jambi Berhasil Lumpuhkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg, Dan Tangkap 2 Orang Tersangka

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Hukrim

Para Pengusaha Tambang Galian C di Batang Hari Akan di Laporkan Kembali Ke Polda Jambi
error: Content is protected !!