https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:07 WIB

Tiga Mucikari di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, LAMPUNG – Tiga muncikari dengan inisial AS (33), AR (28) dan AF (21) diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung, ketiga mucikari tersebut terbukti telah mengkomersialkan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni melalui online dan offline untuk ditawarkan oleh laki laki hidung bekang.

“Terungkapnya mucikari tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap, Kamis (4/6/2024)”kata Denis Rabu (19/4/2024).

Kode yang digunakan oleh pelaku yakni menawarkan I-Phine kepada anak yang masih dibawah umur dengan sistim pembayaran di cicil dari keuntungan melayani laki laki hidung belang.

Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak Tahun 2022 sampai Mei 2024.

“Dimana, aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung,” imbuhnya.

Dennis menjelaskan pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Jadi para pelaku juga menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari,” Jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ist)

BACA JUGA  BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Hukrim

Polda Jambi Gelar Pasukan Operasin Keselamatan Siginjai 2025 

Hukrim

Polisi Selidiki Temuan Tulang Belulang Manusia yang Ditemukan di Area Distrik 1 PT WKS

Hukrim

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

Hukrim

Hebat..!!! Kades Lubuk Ruso Pemayung Batanghari Keluarkan SK Pembatalan Sporadik Tanah Sepihak

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan
error: Content is protected !!