JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Muhammad Khadafi (MK) yang merupakan Mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan di Sekretariat Daerah Batanghari, mengakui bahwa dirinya salah memakai atau menyalahgunakan
uang iuran BPJS guru Pengajian Antara Maghrib dan Isya (PAMI) tahun 2021 lalu. Hal ini dikatakannya di Gedung DPRD, Jumat (08/07).
Bahkan, sebelumnya MK beberapa kali mangkir dari panggilan DRPD Batanghari dan akhirnya datang ke gedung dewan untuk memberikan keterangan, perihal duduk perkara uang BPJS guru PAMI, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipakai untuk keperluan pribadi MK.
Berdasarkan pantauan rekan wartawan di Gedung DPRD Batanghari, MK mengenakan baju taktikal warna hijau lumut dan MK pada awalnya duduk di kursi belakang dan lalu diminta oleh pimpinan DPRD untuk duduk paling depan. Pada akhirnya MK pun berhadap-hadapan dengan anggota dewan yang sudah menunggunya sejak pekan lalu.
“Ini kan yang kita undang banyak, ada Dinas PDK, kemudian Muhammad Khadafi (MK) ini kita hargai kedatangan beliau ini, kalau menurut saya enak duduk ke depan saja,” kata Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamuddin.
Usai pindah duduk, MK langsung dihujani pertanyaan oleh anggota DPRD Bataanghari, mulai dari kronologis kejadian, hingga aliran uang sebesar Rp217 juta, yang seharusnya uang tersebut dibayarkan untuk tagihan BPJS Guru PAMI bulan November-Desember 2022 lalu.
“Jadi gini Pak Khadafi, kami meminta klarifikasi berkenaan dengan informasi yang beredar sekarang yang mungkin kita sama–sama tau, bahwa temuan LHP BPK, kami minta penjelasan apa sih yang terjadi sebenarnya?” tanya Ilhamuddin.
Ilhamuddin tak menampik, dia sudah menegetahui kronologis kejadian melalui hasil audit BPK. Namun dia ingin mendengar pengakuan MK, sebagai pihak yang disebut paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Di LHP BPK itu ada detailnya, nah cuma kami mau meminta keterangan dari yang bersangkutan langsung, apakah sesuai atau tidak keterangan ini dengan LHP BPK,” ujarnya.
Ditempat yang sama, MK berdalih dan mengakui, bahwa kasus ini bermula dari kejadian salah transfer di Bagian Kesra Setda Batanghari. Uang iuŕan BPJS yang harusnya masuk ke rekening khusus BPJS malah masuk ke rekening sekretariat daerah.
“Awalnya pada Desember 2021 lalu itu ada uang masuk ke bendahara setda sebesar Rp217 juta, tidak diketahui uang itu dari mana. Sementara menurut bendahara saya Muhammad Toni (MT) dan Kasubag Keuangan, perakhir tahun kondisi kas harus dikosongkan,” jelas MK.
Kemudian MK juga meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara untuk menelusuri sumber uang itu.
“Saya perintahkan untuk menanyakan ke Bank Jambi dan Bakeuda, hasilnya mereka juga sama–sama tidak mengetahui, ini kejadian sebenarnya tidak saya buat–buat,” ucapnya meyakinkan DPRD.
Bahkan, dirinya merasa uang Rp217 juta itu “tak bertuan” MK dan rekan-rekanya di Setda lantas memanfaatkan uang itu untuk kegiatan operasional, termasuk membiayai perjalanan dinas.
“Karena Januari-Februari kami belum ada uang operasional di sekretariat daerah, maka inisiatif pribadi, ya sudah Saya pakailah dulu, karena belum ada ujung pangkalnya,” jelas MK.
Masih menurut MK, pada bulan April 2022, pihaknya menerima surat dari Bank Jambi yang menjelaskan asal uang Rp217 juta yang masuk ke rekening Setda Desember 2021 lalu.
“Di 5 April Kami dapat surat dari Bank BPD, yang menjelaskan bahwa uang itu uang BPJS guru PAMI dan kami kembalikan itu (uang RP217 red) di April itu juga dan 2 tahap dengan menggunakan uang persediaan (UP),” kata MK lagi.
Mendengar penjelasan MK, Ilhamuddin masih bingung atas penjelasan MK dan tidak puas dengan jawaban MK yang tidak mengetahui sumber uang yang masuk ke Kas Setda itu.
“Jadi tidak tahu ya duit yang masuk itu duit apa? Ini agak misteri bagi saya,” Ilhamuddin merasa bingung.
Kemudian MK kembali menyaut Ilhamuddin, bahwa memang seperti itu kejadiannya pak, di sini Pak Muhammad Toni juga ada jadi tidak saya karang, makanya hari ini saya pengen semuanya terang benderang. Sahut MK memotong ucapan Ilhamuddin.
Tak ingin hilang kesempatan, Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin turut meraih alat pengeras suara yang ada di depannya. Anita Yasmin meminta Ketua TAPD Muhammad Azan untuk menjelaskan aturan tentang penggunaan Uang Persediaan (UP) yang ada di Setda.
“Boleh Pak Sekda kita pakai UP itu Pak Sekda? Apa alasan Pak Khadafi menggunakan UP itu? UP dipakai untuk itu (bayar BPJS), kegiatan lain akhirnya ada yang dikorbankan, kan gitu ya? ” tanya Yasmin.
Akan tetapi pertanyaan dari politisi muda itu langsung disambut oleh Ilhamuddin.
“Beliau sudah mengakui salah, siap untuk menerima sanksi, artinya UP itu tidak boleh dipakai, seperti itu kan? Pak Kadhafi tau kalau tidak boleh kan?,” kata Ilhamuddin.
Diujung rapat, MK mengakui bahwa penggunaan Uang Persedian di Sekretariat Daerah itu salah menurut aturan.
“Ya karena uang digunakan untuk keperluan di Setda, dan kami tidak tahu kalau uang itu uang BPJS maka kami selesaikan, kalau mau mengumpulkan pakai duit sendiri ya tidak ada buk, makanya pakai duit UP dulu, walaupun ya salah,” alasan MK.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A
Sumber : Tigasisi.net