JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, Provinsi Jambi, melalui dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2022 lalu menjadi sorotan. Dimana, dalam pekan ini sejumlah aktivis yang tergabung ke dalam LSM Mappan Jambi melakukan aksi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
“Ya, kemarin rekan kita yang tergabung ke LSM Mappan juga melakukan aksi di depan Kejagung dan menuntut pihak Kejagung ikut mengungkapkan dugaan penyimpangan anggan komputer di Dinas PdK Batanghari ini,” kata salah seorang Aktivis Jambi yang enggan namanya disebut, Sabtu.
Dia juga mengatakan, bahwa dalam persoalan pengadaan ini sudah menjadi sorotan Publik dan banyak dikalangan masyarakat di Batanghari meminta penyimpangan pengadaan komputer ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini persoalan serius bagi kita untuk menyelamatkan uang Negara dan di harapkan kepada pihak APH dapat segera memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Kepala Dinas PdK Batanghari, Zulfadli,” ujarnya.
Berbeda dengan apa yang disampaikan salah seorang rekan LSM di Batanghari, yang namanya enggan disebutkan juga mengatakan, bahwa persoalan dugaan penyimpangan ini sedang di selidiki oleh pihak Polres Batanghari dan beberapa kepala sekolah dasar (SD) di Batanghari sudah dipanggil.
“Coba konfirmasi dengan Kepala SDN198 Batanghari, dan kabarnya dua pekan lalu beliau sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres dan termasuk kepala sekolah lainnya,” jelasnya.
Menurut informasi yang beredar, bahwa pihak Polres Batanghari sedang melakukan Lidik terkait dugaan penyimpangan ini dan diharapkan kepada pihak penyidik Polres Batanghari dapat bekerjasama dengan rekan Jurnalis untuk memberitakan dalam proses lidik sampai dengan proses penyidikan nanti.
Perlu diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Mappan yang melakukan aksi di Kejagung juga menantang Kejagung untuk mengungkapkan dugaan penyimpangan pengadaan komputer pada setiap sekolah.
Sementara itu, pengadaan komputer pada setiap sekolah melalui Dinas PdK Batanghari diduga tidak sesuai speak di mana pada belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp14.715.000.000,- dengan setiap sekolah di alokasikan sebesar Rp125.000.000,-. Tiap–tiap sekolah mendapatkan 15 unit chromebook, berarti harga chromebook hanya seharga Rp8.333.000 perunit. (Rey)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A