https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:18 WIB

Dikeluarkan dari WAG, Seorang Pria Tega Aniaya Korban hingga Tewas

JURNALISHUKUM.COM, BANDUNG – Hanya perkara sepele dikeluarkan dari Grup WhatsApp (WAG) anggota geng motor inisial TT (36), dengan kejam melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap korban inisial AD (29).

Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Sebelum tragedi pembunuhan, mereka berdiskusi melalui pesan di aplikasi WAG. Ejekan yang dilontarkan oleh pelaku TT dianggap sebagai sindiran, sehingga korban AD mengeluarkannya dari grup WhatsApp.

Dalam keadaan tidak menerima saat dia dikeluarkan dari grup, TT memutuskan untuk mengunjungi korban dan mengajukan pertanyaan.

“Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip Sumbastori.com dari PMJ News, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Korban AD sempat menanyakan keberadaan pelaku kepada seorang sahabatnya. Setelah mengetahui bahwa TT berada di sekitarnya, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka.

Kemudian, pelaku mengubah posisinya dan mendorong korban dengan cukup kuat hingga korban terjatuh. Lalu, tersangka mengeluarkan pisau yang disembunyikan di tas pinggangnya dan melukai bagian dada kiri korban. Selain itu, TT juga melakukan tusukan ke tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.

“Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung,” kata Kusworo.

Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kusworo.

BACA JUGA  Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Dugaan Mafia Tanah Masih Bergulir Di Polda Jambi

Hukrim

Diduga Simpan Narkotika Jenis Sabu Ibu Muda di Tanjabar Diringkus Polisi

Hukrim

Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

Hukrim

Pemerintah Minta Penundaan, DPR Diminta Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP

Hukrim

Nah…!!! Terdakwa Kasus Pembunuhan di Surabaya di Vonis Bebas

Hukrim

LMPK Mersam Batanghari Lakukan Aksi Ke Kacabjari Muaratembesi 

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Hukrim

Polres Teluk Bintuni kerahkan 264 Personel dalam pengamanan rapat terbuka Pilkada 2024
error: Content is protected !!