https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 4 April 2026 - 11:25 WIB

Nah…!!! Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Kabur di Polda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengonfirmasi kaburnya tersangka kasus penyelundupan 58 kilogram narkotika jenis sabu berinisial MA alias Alung dari ruang penyidikan Direktorat Reserse Narkoba.

Insiden tersebut berujung pada pemberian sanksi terhadap seorang anggota penyidik yang dinilai tidak profesional.

Dilansir dari Kompas, Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menyatakan tersangka melarikan diri saat proses pemeriksaan belum dimulai.

“Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujar Erlan, Jumat (3/4/2026) kemarin saat dihubungi media.

Menurut dia, MA sebelumnya telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Oktober 2025. Hingga kini, upaya pengejaran masih berlangsung dengan melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta jajaran kepolisian daerah lainnya.

Sebagai tindak lanjut internal, Polda Jambi menjatuhkan sanksi demosi terhadap satu oknum penyidik yang bertugas saat kejadian.

Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran prosedur dan tidak menjalankan tugas secara profesional dalam pengawasan tahanan.

Sementara itu, perkembangan perkara menunjukkan bahwa dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal berlapis tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap, total terdapat enam pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut.

Agit dan Juniardo mengaku diperintahkan oleh dua pelaku lain, Okta dan Dewi, yang hingga kini masih berstatus buron, untuk berangkat ke Kota Medan pada 4 Oktober 2025 guna menjemput barang bukti narkotika.

Polda Jambi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu tersangka yang kabur serta pelaku lain yang belum tertangkap, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ist)

Editor : Heriyanto 

BACA JUGA  Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Kades Bungku Pimpin Upacara HUT RI Ke 80, Suasana Upacara Berjalan Khidmat

Hukrim

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Peristiwa

Nah..!!! Puluhan Rumah Ludes Terbakar Di Kuala Tungkat Tanjab Barat

Peristiwa

Nah..!!!Truk Angkutan Batubara di Stop Lagi Beroperasi

Hukrim

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Jasad Diploma Kementerian Luar Negeri

Hukrim

Pegi Setiawan Bebas Dalam Putusan PN Bandung

Ekonomi

Viral…!!! ASN Batang Hari Tanyakan Gaji Ke 13 Yang Tidak Kunjung Cair
error: Content is protected !!