https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 4 April 2026 - 11:25 WIB

Nah…!!! Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Kabur di Polda Jambi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengonfirmasi kaburnya tersangka kasus penyelundupan 58 kilogram narkotika jenis sabu berinisial MA alias Alung dari ruang penyidikan Direktorat Reserse Narkoba.

Insiden tersebut berujung pada pemberian sanksi terhadap seorang anggota penyidik yang dinilai tidak profesional.

Dilansir dari Kompas, Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menyatakan tersangka melarikan diri saat proses pemeriksaan belum dimulai.

“Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujar Erlan, Jumat (3/4/2026) kemarin saat dihubungi media.

Menurut dia, MA sebelumnya telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Oktober 2025. Hingga kini, upaya pengejaran masih berlangsung dengan melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta jajaran kepolisian daerah lainnya.

Sebagai tindak lanjut internal, Polda Jambi menjatuhkan sanksi demosi terhadap satu oknum penyidik yang bertugas saat kejadian.

Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran prosedur dan tidak menjalankan tugas secara profesional dalam pengawasan tahanan.

Sementara itu, perkembangan perkara menunjukkan bahwa dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal berlapis tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam persidangan terungkap, total terdapat enam pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut.

Agit dan Juniardo mengaku diperintahkan oleh dua pelaku lain, Okta dan Dewi, yang hingga kini masih berstatus buron, untuk berangkat ke Kota Medan pada 4 Oktober 2025 guna menjemput barang bukti narkotika.

Polda Jambi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu tersangka yang kabur serta pelaku lain yang belum tertangkap, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ist)

Editor : Heriyanto 

BACA JUGA  Seorang Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo Meninggal Dunia Bukan Karena Arus Listrik, Tapi di Bunuh Oleh Dua Orang Kakak Kelasnya

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Mucikari di Tangkap Polisi

Hukrim

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Peristiwa

Dugaan Pajak PNBP Seorang Pengusaha di PT BBMM  Koto Boyo Jambi Capai Rp40 Miliar

Nasional

Skandal Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Sekarang Adalah,? Baca Selengkapnya

Infrastruktur

Selain Bohongi Publik, RSUD Hamba Muara Bulian Hamburkan Uang Negara

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

Peristiwa

Limbah PKS di Nagan Raya Diduga Cemari Air Sungai Krueng Trang
error: Content is protected !!