https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 10 Maret 2025 - 13:20 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers hari ini, Senin (10/03/2025), pukul 11.00 WIB, terkait pengungkapan kasus pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di jurang wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti pihak kepolisian mengungkap kronologi kejadian serta peran tiga tersangka yang telah diamankan.

Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan sopir travel yang mengantarkan tiga tersangka, yaitu (HS), (AI), dan (AT) dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

“Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi.

Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka (AT) ini langsung menjerat leher korban dengan tali dibantu juga oleh (AI) yang ikut menarik tali itu,” ujar Manang Soebeti dalam keterangannya.

Korban diketahui sempat berontak, namun tersangka (HS) kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga korban tidak lagi bernyawa.

Setelah memastikan korban tewas, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil korban, sebuah Toyota Fortuner warna putih.

” Setelah sampai di Bayung Lincir, tersangka (AI) ini meminta mobil dihentikan dan bersama dua tersangka lainnya membuang jasad korban ke jurang dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dan kepala dililit lakban hitam,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum bahwa dengan tertangkapnya 3 pelaku ini, tim sudah menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.

Namun masih ada 1 hal lagi yang masih di upayakan tim Reskrimum, yaitu untuk bukti kendaraan yang dicuri belum ditemukan. Jika berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan ditinggalkan begitu saja di tol Lampung.

BACA JUGA  Nah..!!! Hari Ini, BPK RI Perwakilan Jambi Periksa Bangunan Islamic Center di Batanghari

” Kami menghimbau bagi masyarakat yang melihat adanya mobil jenis Fortuner warna putih tanpa dokumen sesuai dengan ciri-ciri yang dilampirkan nanti, kami harap segera laporkan kepada pihak kepolisian. ” Tutupnya. (Tiko)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK RI Sita Dana Tunai Sebesar Rp6,82 Miliar

Hukrim

Janda Anak 5 Di Tahan Di Nisel, Praktisi Hukum Torotodozisokhi Laia SH, Duga Ada Kejanggalan

Hukrim

Kapolres Tebo Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli di Lokasi Titik Hotspot

Hukrim

Ingat..!!! MA dan KY Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hakim Pelanggar Kode Etik

Hukrim

Korwil II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi

Hukrim

Pedagang Pempek di Jambi Tusuk Dua Orang, Satu Diantaranya Tewas

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan
error: Content is protected !!