https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Uncategorized

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menyerahkan tersangka, M Lumban Gaol (51), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap ketiga anak kandungnya, kepada Kejaksaan.

Dimana, tersangka telah melakukan tindakan keji ini sejak tahun 2022 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sebelum berpindah ke Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa.

“Iya, tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Jaksa beberapa hari yang lalu,” ujarnya pada Rabu (31/7).

Terbongkarnya Kasus Keji dalam Keluarga

Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran antara anak kedua berinisial M dan tersangka saat mereka berkumpul bersama keluarga. Pertengkaran tersebut memicu ibu korban untuk menanyakan apa yang telah terjadi. Anak kedua akhirnya mengungkapkan cerita mengerikan tentang apa yang telah dialaminya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu segera menghubungi anggota keluarga lainnya. Tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah anaknya bercerita dan semuanya terbuka, ibunya langsung menghubungi keluarganya yang lain, dan tersangka berhasil diamankan serta diserahkan kepada polisi,” jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.

Ancaman yang Membungkam Para Korban

Ketiga anak korban rudapaksa ini selama ini hanya bisa memendam rasa takut dan trauma karena ancaman dari ayah mereka. Tersangka sering mengancam akan membunuh ibu mereka jika mereka berani menceritakan apa yang telah dilakukan kepada mereka.

“Jangan kau bilang sama mamamu, nanti mamamu akan saya bunuh,” itulah ancaman yang membuat ketiga anak ini memilih untuk diam.

“Dari dasar itulah, korban merasa ketakutan. Sehingga tidak menceritakan hal tersebut,” tambah AKBP Kristian Adi Wibawa.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Buka Giat Bimtek Tahap IV Penyusunan Masterplan Smart City

Penegakan Hukum dan Harapan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kejamnya tindakan seorang ayah terhadap anak-anak kandungnya sendiri. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka.

Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya keberanian untuk berbicara dan mengungkapkan kebenaran, meski berada di bawah ancaman. Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma dan melanjutkan hidup dengan aman.

Sumber: jambisatu.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Hukrim

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Batang Hari

Bupati Batanghari Minta Peranan Seluruh Kades, Termasuk BPD Soal Stuting

Hukrim

Gara-Gara Judi Slot, Warga Bungo Gantung Diri

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Hukrim

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan

Hukrim

Kapolsek Menes Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Kegiatan Bancakan
error: Content is protected !!