https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Uncategorized

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menyerahkan tersangka, M Lumban Gaol (51), yang diduga melakukan rudapaksa terhadap ketiga anak kandungnya, kepada Kejaksaan.

Dimana, tersangka telah melakukan tindakan keji ini sejak tahun 2022 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sebelum berpindah ke Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa.

“Iya, tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Jaksa beberapa hari yang lalu,” ujarnya pada Rabu (31/7).

Terbongkarnya Kasus Keji dalam Keluarga

Kasus ini terungkap setelah terjadi pertengkaran antara anak kedua berinisial M dan tersangka saat mereka berkumpul bersama keluarga. Pertengkaran tersebut memicu ibu korban untuk menanyakan apa yang telah terjadi. Anak kedua akhirnya mengungkapkan cerita mengerikan tentang apa yang telah dialaminya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu segera menghubungi anggota keluarga lainnya. Tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah anaknya bercerita dan semuanya terbuka, ibunya langsung menghubungi keluarganya yang lain, dan tersangka berhasil diamankan serta diserahkan kepada polisi,” jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.

Ancaman yang Membungkam Para Korban

Ketiga anak korban rudapaksa ini selama ini hanya bisa memendam rasa takut dan trauma karena ancaman dari ayah mereka. Tersangka sering mengancam akan membunuh ibu mereka jika mereka berani menceritakan apa yang telah dilakukan kepada mereka.

“Jangan kau bilang sama mamamu, nanti mamamu akan saya bunuh,” itulah ancaman yang membuat ketiga anak ini memilih untuk diam.

“Dari dasar itulah, korban merasa ketakutan. Sehingga tidak menceritakan hal tersebut,” tambah AKBP Kristian Adi Wibawa.

BACA JUGA  Usai Sholat Subuh, Kakek Di Batanghari Diduga di Aniaya Pemuda

Penegakan Hukum dan Harapan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kejamnya tindakan seorang ayah terhadap anak-anak kandungnya sendiri. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka.

Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya keberanian untuk berbicara dan mengungkapkan kebenaran, meski berada di bawah ancaman. Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada para korban agar mereka dapat pulih dari trauma dan melanjutkan hidup dengan aman.

Sumber: jambisatu.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan di Batanghari Musnahkan Puluhan Sumur Illegal

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Batang Hari

Kadis Kominfo Batanghari dan Tiga Pejabat ASN Batanghari Raih Penghargaan Atas Pertasinya

Hukrim

Patroli Rutin Personil Polairud Polres Tanjabbar di Lokasi Bongkar Muat, di Apresiasi Nakhoda Kapal

Hukrim

Di Bawah Kepemimpinan Dede Mulyadi Kalapas Muara Bulian Raih WBK

Hukrim

Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

Hukrim

BEM Se-Provinsi Jambi Laporkan Pemain Illegal Drilling dan PETI ke Polda

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan
error: Content is protected !!