https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:10 WIB

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

JURNALISHUKUM.COM, MUAROJAMBI – Seorang adik berinisial ABH di kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang berusia 17 tahun teganya menghabiskan nyawa kakak kandunya sendiri, Hal ini dipicu sang kakak marah karena adiknya meminta uang kepada ibunya Sambil mengacungkan senjata tajam sehingga membuat pelaku kesal dan membunuhnya.

ABH Pria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal pada saat diamankan tim Reskrim polres kabupaten Muaro Jambi bersama. Polsek Sekernan setelah membunuh kakak kandung sendiri.

ABH ini merupakan warga Desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi.

ABH di amankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri yang bernama Trino berusia 32 Tahun.

Pembunuhan ini terjadi Selasa pagi 6-Agustus- 2024, Hal ini di picu korban pada saat itu meminta uang sama ibu nya sambil membentak ibu nya dan mengacungkan senjata tajam kepada kakaknya, saat konferensi pers sabtu kemarin 17 agustus Tahun 2024.

Melihat korban mengacungkan setajata tajam kepada ibunya membuat pelaku kesal dan emosi sebelum pembunuhan terjadi keduanya sempat cekcok.

Dalam kejadian pembunuhan ini korban di bunuh dengan dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri dan di bekang leher bagian belakang menggunakan gunting.kata AKP Jimi Fernando Kasat Reskrim Kabupaten Muaro Jambi.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau gunting dan baju korban yang bersimbah dara menjadi alat bukti terjadi pembunuhan.

“Dalam Hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya Kasat Reskrim polres Muaro Jambi. (*) 

BACA JUGA  Terkait Ancaman Perangkat Desa, Inspektorat Batanghari Panggil Sekdes Jebak

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aktivitas PETI di Tanah Kas Desa (TKD) Sungai Ruan Ilir Marosebo Ulu Diduga Keluarga Kades Sendiri

Hukrim

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

MN, Warga Mersam di Bekuk Satres Narkoba Polres Batanghari 

Hukrim

Viral di Sosmed, Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Hukrim

Ketua Pekat IB Jambi Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Pembunuhan Terhadap Nasifa Warga Terusan
error: Content is protected !!