https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:10 WIB

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

JURNALISHUKUM.COM, MUAROJAMBI – Seorang adik berinisial ABH di kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi yang berusia 17 tahun teganya menghabiskan nyawa kakak kandunya sendiri, Hal ini dipicu sang kakak marah karena adiknya meminta uang kepada ibunya Sambil mengacungkan senjata tajam sehingga membuat pelaku kesal dan membunuhnya.

ABH Pria berusia 17 tahun ini terlihat menyesal pada saat diamankan tim Reskrim polres kabupaten Muaro Jambi bersama. Polsek Sekernan setelah membunuh kakak kandung sendiri.

ABH ini merupakan warga Desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi.

ABH di amankan polisi karena membunuh kakak kandungnya sendiri yang bernama Trino berusia 32 Tahun.

Pembunuhan ini terjadi Selasa pagi 6-Agustus- 2024, Hal ini di picu korban pada saat itu meminta uang sama ibu nya sambil membentak ibu nya dan mengacungkan senjata tajam kepada kakaknya, saat konferensi pers sabtu kemarin 17 agustus Tahun 2024.

Melihat korban mengacungkan setajata tajam kepada ibunya membuat pelaku kesal dan emosi sebelum pembunuhan terjadi keduanya sempat cekcok.

Dalam kejadian pembunuhan ini korban di bunuh dengan dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri dan di bekang leher bagian belakang menggunakan gunting.kata AKP Jimi Fernando Kasat Reskrim Kabupaten Muaro Jambi.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau gunting dan baju korban yang bersimbah dara menjadi alat bukti terjadi pembunuhan.

“Dalam Hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya Kasat Reskrim polres Muaro Jambi. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA  Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Hukrim

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Mengembalikan Uang Negara Terkait Korupsi

Hukrim

Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

Hukrim

Kurir Sabu Dari Palembang Ditangkap Polairud Polda Bangka Belitung

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Hukrim

Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Hukrim

PN Surabaya Larang Sidang Kanjuruhan Disiarkan Langsung agar Tak Bergejolak
error: Content is protected !!