JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur pada hari Rabu, 04 Oktober 2023. Pelaku, yang berinisial BU (22 tahun), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, akhirnya berhasil ditangkap di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto.
Kegiatan ini merupakan respon cepat Polres Tebo dari tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak dibawah umur warga Kabupaten Darmasraya, Provinsi Sumatera Barat, antara bulan Juli hingga Agustus 2022 di Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto.
Laporan polisi atas kejadian tersebut telah terdaftar dengan nomor LP / B / 21 / III / 2023 / SPKT / Polres Tebo / Polda Jambi pada tanggal 30 Maret 2023.
Tim penyelidikan Polres Tebo berupaya keras untuk menemukan keberadaan tersangka pemerkosaan tersebut, mengingat lokasi persembunyian pelaku yang terus berpindah serta sulit diprediksi.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Tebo. Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” kata Kapolres.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tebo berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat. (Ilham)