https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:39 WIB

Residivis kembali di tangkap oleh tim macan gunung Sat Reskrim polres teluk Bintuni

JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT  –macan gunung kembali mengungkap kasus pencurian di bintuni yang dilakukan oleh seorang residivis. Senin (24-02-2025) siang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/5/I/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 22 Januari 2025 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/II/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 05 Februari 2024

Tim macan gunung melaksanakan pengembangan terhadap laporan polisi kasus pencurian di dua lokasi yang berbeda, setelah melakukan pengembangan terduga pelaku melarikan diri ke distrik yakora dengan menggunakan 1 unit Ranmor Kawasaki KLX 150 yang di duga barang curian.

Namun informasi yang didapat terduga pelaku sudah curiga dan mengetahui kalau dia sedang di kejar dari Team macan gunung kemudian terduga pelaku berniat untuk melarikan diri ke kampung baru distrik yakora mengunakan longboat sehingga Tim macan gunung berkoordinasi dengan Kapospol Meyado untuk meminta bantuan agar mengamankan yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui bahwa ada 3 (Tiga) kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh pelaku dengan TKP dan Laporan polisi yang berbeda.

Setelah itu tim macan gunung membawa pelaku beserta barang bukti ke polres teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut

Adapun terduga pelaku berinisial H, agama Islam, pekerjaan tidak ada, alamat distrik Bintuni dan barang bukti yang di amankan berupa, sbb

1). Barang bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/II/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 05 Februari 2024 yakni
– 1 (satu) unit Hp merek Realme warna Abu-abu
– 1 (satu) unit merek Oppo warna hitam
– 1 (satu) unit Hp merek Vivo warna merah maron
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam

2). Barang bukti Laporan Polisi Nomor :LP/B/5/I/2025/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tanggal 22 Januari 2025, berupa 1 Unit SPM merek Kawasaki Klx 150 berwarna hitam pelaku telah menjualnya di Manokwari.

BACA JUGA  Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Terkesan Mubazir

3). Sedangkan barang bukti 1 (satu) unit SPM merek Kawasaki Klx 150, Korban sudah di arahkan untuk membuat laporan polisi

Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Wartawati Media Online di Bintuni Melaporkan Ancaman Saat Bertugas, PWI Papua Barat Minta Penegakan Hukum

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Hukrim

Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

Dua Orang Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Perkara Kredit Macet pada PT. BTN Cabang Medan

Hukrim

Sumber Dana Bangunan Peningkatan Sanitasi Pemukiman Di Desa Jangga Baru Batanghari Di Pertanyakan

Hukrim

Polsek Mersam Tangkap Seorang Pemuda Yang Resahkan Warga

Hukrim

Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Yang Kabur, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO
error: Content is protected !!