JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Masyarakat Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya selama beberapa bulan terakhir ini dikawasan Desa Kila dan Kandeuh tentang permasalahan penebangan kayu yang luas arealnya 216 Ha, berawal perusahaan membuat perjanjian (M.o.U) dengan masyarakat untuk perkebunan sawit yang ditanggung oleh perusahaan.
Keterangan dari masyarakat, kayu yang dilahan maupun diluar areal perkebunan lokasi juga ada penebangan kayu yang diangkut keluar daerah Nagan Raya dengan mengunakan truk inteculer 10 roda kemukinan tujuan ke Medan yang diangkut malam hari dengan bak tertutup rapi.
Masyarakat Nagan Raya merasa heran ada apa yang terjadi dengan penebangan kayu di desa Kila sampai sekarang perjanjian perusahaan dengan masyarakat untuk lahan perkebunan sawit belum ada, di duga hanya untuk melakukan pembodohan terhadap masyarakat sedangkan pihak KPH tidak diikutsertakan dalam pengawasan di kabupaten Nagan Raya.
Saat dikonfirmasi, pihak KPH yang meninjau lokasi desa Kila bersama rombongan melalui telepon selulernya Indra Syahputra, S. Hut. MSi tanggal 24 Juli 2023, murni kegiatannya dalam APL bukan dalam kawasan hutan.
kami dari awal tidak dilibatkan kami juga diberikan foto lokasi peta kerja mereka saja tidak ada peta biografinya tidak ada karena kami dari awal tidak dilibatkan dan menurut info yg kami terima lahan tersebut telah diterbitkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL oleh Pemkab Nagan Raya.
Pemerintah Daerah Nagan Raya wajib usut tuntas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal atau yang telah melanggar peraturan berlaku jangan hanya masyarakat saja yang selalu salah Dimata Hukum, sesuai dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan Areal PHAT sdr Afrizal sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Aceh No. 580/ Menlhk/ Setjen/ Set.1/ 12/ 2018, areal tersebut masuk pada Areal Penggunaan Lain (APL), Pihak KPH tidak terlibat dikarenakan segala pengurusan langsung Secara mandiri.
PHAT telah memiliki user id SIPUHH sbg syarat pelayanan Pemanfaatan kayu secara mandiri (self assesment) melalui aplikasi Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online yg diterbitkan oleh Kementerian dimana semua prosesnya melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari ((BPHL) Wil.I Banda Aceh.
KPH tidak pernah menerbitkan rekomendasi/surat/dokumen apapun pada PHAT an. Sdr. Afrizal. karena berdasarkan peraturan PHAT tidak memerlukan izin KPH.
KPH hanya dapat melakukan pengawasan dan pengendalian apakah kegiatan PHAT tsb sudah sesuai aturan dan tidak melakukan penebangan dalam Kawasan Hutan. (Abdullah As)