https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 25 Juli 2023 - 23:20 WIB

Penebangan Kayu Ilegal Nagan Raya Dipertanyakan Masyarakat

JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Masyarakat Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya selama beberapa bulan terakhir ini dikawasan Desa Kila dan Kandeuh tentang permasalahan penebangan kayu yang luas arealnya 216 Ha, berawal perusahaan membuat perjanjian (M.o.U) dengan masyarakat untuk perkebunan sawit yang ditanggung oleh perusahaan.

Keterangan dari masyarakat, kayu yang dilahan maupun diluar areal perkebunan lokasi juga ada penebangan kayu yang diangkut keluar daerah Nagan Raya dengan mengunakan truk inteculer 10 roda kemukinan tujuan ke Medan yang diangkut malam hari dengan bak tertutup rapi.

Masyarakat Nagan Raya merasa heran ada apa yang terjadi dengan penebangan kayu di desa Kila sampai sekarang perjanjian perusahaan dengan masyarakat untuk lahan perkebunan sawit belum ada, di duga hanya untuk melakukan pembodohan terhadap masyarakat sedangkan pihak KPH tidak diikutsertakan dalam pengawasan di kabupaten Nagan Raya.

Saat dikonfirmasi, pihak KPH yang meninjau lokasi desa Kila bersama rombongan melalui telepon selulernya Indra Syahputra, S. Hut. MSi tanggal 24 Juli 2023, murni kegiatannya dalam APL bukan dalam kawasan hutan.

kami dari awal tidak dilibatkan kami juga diberikan foto lokasi peta kerja mereka saja tidak ada peta biografinya tidak ada karena kami dari awal tidak dilibatkan dan menurut info yg kami terima lahan tersebut telah diterbitkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL oleh Pemkab Nagan Raya.

Pemerintah Daerah Nagan Raya wajib usut tuntas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal atau yang telah melanggar peraturan berlaku jangan hanya masyarakat saja yang selalu salah Dimata Hukum, sesuai dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan Areal PHAT sdr Afrizal sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Aceh No. 580/ Menlhk/ Setjen/ Set.1/ 12/ 2018, areal tersebut masuk pada Areal Penggunaan Lain (APL), Pihak KPH tidak terlibat dikarenakan segala pengurusan langsung Secara mandiri.

BACA JUGA  Nah...!!!! Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Kajari

PHAT telah memiliki user id SIPUHH sbg syarat pelayanan Pemanfaatan kayu secara mandiri (self assesment) melalui aplikasi Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online yg diterbitkan oleh Kementerian dimana semua prosesnya melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari ((BPHL) Wil.I Banda Aceh.

KPH tidak pernah menerbitkan rekomendasi/surat/dokumen apapun pada PHAT an. Sdr. Afrizal. karena berdasarkan peraturan PHAT tidak memerlukan izin KPH.

KPH hanya dapat melakukan pengawasan dan pengendalian apakah kegiatan PHAT tsb sudah sesuai aturan dan tidak melakukan penebangan dalam Kawasan Hutan. (Abdullah As)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Pegawai Dishub Di Terminal Muarabulian Diduga di OTT Polisi

Hukrim

Nah…!!! Seorang Remaja Perempuan Di Kota Jambi Di Sekap Oleh Sekelompok Lelaki

Hukrim

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita Polisi 

Hukrim

Pekerjaan Pengerukan Irigasi Ulee Jalan Nagan Raya Diduga Gunakan Anggaran Siluman

Hukrim

Kejari Batanghari Gelar Press Release Penggeledahaan di Dua Instansi Pemkab Batanghari

Hukrim

Kekerasan terhadap Jurnalis Terjadi di Jambi, Korban Alami Luka dan Laporkan Pelaku ke Polisi

Hukrim

Anggaran Diskominfo Batanghari TA 2024 Kembali di Laporkan Ke BPK dan Minta di Audit Khusus

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Narkoba di Muarabulian
error: Content is protected !!