https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:49 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Unit III tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Penyerahan Berkas Perkara Nomor: BP/39.a/XII/2024/Reskrim, tanggal 11 November 2024 dengan tersangka berinisial SN (40) diterima oleh JPU Yoga Mohd Afdhal pada Jum’at (20/12/24).

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, barang bukti yang turut diserahkan ke JPU yakni 1 unit mobil Toyota Hilux, STNK, 14 jerigen pertalite, 5 jerigen kosong, 2 barcode dan 1 selang.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU setelah dinyatakan inracht atau P21,” katanya.

Sebelumnya, tersangka SN (40) tahun ini awalnya ditangkap karena telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite dikawasan tersebut pada bulan November lalu.

“Pelaku telah terbukti melakukan penimbunan minyak jenis pertalite yang ditimbun dikios kelontong sebanyak 14 jirigen didalam mobil,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Ia menambahkan,perbuatannya itu telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2021, tentang Cipta Kerja Sebagaimana diubah dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Akibat perbuatannta tersangka akan diancan hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Zahari)

BACA JUGA  Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Kapolresta Jambi Pimpin Press Rilis Kinerja Akhir Tahun 2024

Hukrim

Pj Sekda Batang Hari Diduga Buat Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di P3K

Hukrim

Hebat..!!! Kades Lubuk Ruso Pemayung Batanghari Keluarkan SK Pembatalan Sporadik Tanah Sepihak

Cerita Rakyat

Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Yunsak El Halcon Pakai Rompi Tahanan Pink dari Kejati Jambi

Hukrim

Seorang Jurnalis Di Sarolangun Dikeroyok Diduga Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi
error: Content is protected !!