JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Belum lama ini, Kepala Desa Lubuk Ruso Kecamatan pemayung kabupaten batanghari, Irwansyah mengeluarkan surat keputusan pembatalan sejumlah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) warga Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi.
Dalam salinan putusan tersebut, MENETAPKAN: Keputusan Kepala Desa Lubuk Ruso tentang pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang terbit pada awal dan akhir tahun 2008 hingga tahun 2020. Serta mendata dan mendaftarkan ulang atas hak atas tanah serta mengesahkan pengajuan baru surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) masyarakat Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi setelah disahkan surat keputusan ini.
Salinan keputusan itu distempel dan ditandatangani oleh Kades Lubuk Ruso Irwansyah, beberapa waktu lalu pada tanggal 14 Juni 2023. Namun, menurut warga yang memegang Sporadik, Kades Lubuk Ruso mengeluarkan keputusan pembatalan Sporadik tersebut dinilai sepihak. Bahkan, dalam Salinan keputusan itu tidak ada tembusan, hanya ada tandatangan Kades.
Ironisnya lagi, Camat Pemayung Moh Syaifuddin, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku tidak mengetahui surat keputusan yang dikeluarkan Kades Lubuk Ruso.
“Sampai saat ini saya tidak pernah diberitahu oleh Kades terkait salinan keputusan pembatalan Sporadik yang dikeluarkannya,” sebut Camat Pemayung Moh Syaifuddin dikonfirmasi diruang kerjanya.
Ketika ditanyakan apakah salinan keputusan pembatalan Sporadik yang dikeluarkan Kades Lubuk Ruso sudah benar atau menyalahi administrasi? dengan tegas Camat Pemayung mengatakan salinan keputusan tersebut menurut administrasinya salah.
“Kalau menurut administrasinya itu salah, seyogyanya ada tembusan dalam salinan keputusan. Jangankan tembusan, saya sebagai Camat saja tidak mengetahui adanya surat keputusan itu,” tegas Camat Pemayung Moh Syaifuddin.
Lebih lanjut Camat menjelaskan, seharusnya sebelum salinan keputusan pembatalan Sporadik dikeluarkan, Kades Lubuk Ruso Irwansyah harus melakukan pertemuan Musyawarah dengan warga yang memiliki Sporadik tanah.
“Ada tahapannya yang harus dilakukan sebelum keputusan pembatalan Sporadik dikeluarkan. Salah satunya yakni melakukan pertemuan Musyawarah dengan warga yang memiliki Sporadik tanah yang dimaksud,” kata Camat Pemayung.
Terpisah, salah satu warga desa Lubuk Ruso Sabirin, yang ditemui dikediamannya mengatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah menandatangani Sporadik tersebut.
“Sporadik ini saya rasa direkayasa. Tapi, nanti saya koordinasi dengan Iqbal yang kebetulan ada namanya dalam Sporadik,” kata Sabirin.
Untuk diketahui, lebih kurang 12 persil Sporadik yang ada saat ini, tanahnya sudah dibeli oleh H. Abdurrahman Kalahan. Untuk menelusuri kejelasan dari polemik Sporadik tersebut, anak kandung Abdurrahman Kalahan yakni, Chandra Budiman yang merupakan mantan anggota DPRD Batanghari itu, turun langsung menanyakan kejelasan terkait pembatalan Sporadik yang dikeluarkan Kades Lubuk Ruso.
Chandra Budiman, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sekitar 12 persil Sporadik yang tanahnya sudah dibeli orang tua Chandra, juga ikut dimentahkan oleh Kades Lubuk Ruso.
“Sebagai anak, saya bertanggung jawab menanyakan kejelasan dari tanah yang sudah dibeli orang tua saya. Mengapa Kades Lubuk Ruso Irwansyah keluarkan putusan pembatalan Sporadik tanpa ada musyawarah dengan warga dan orang tua saya. Ini yang perlu kami tanyakan kejelasannya,” kata Chandra Budiman.
Chandra Budiman menegaskan, jika hal yang dipertanyakan kepada Kades setempat tidak digubris, maka Chandra akan melanjutkan kejalur Hukum.
“Saya tidak main-main, kalau tidak digubris Pak Kades. Saya akan lanjutkan kejalur Hukum. Saya tunggu waktu dua hari kejelasan dari Kades Lubuk Ruso,” tegas Chandra Budiman.
Menanggapi hal ini, Kades Lubuk Ruso Irwansyah ketika ditemui di Kantor Desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi, Kades tidak berada di tempat. Ketika dihubungi via ponselnya, Kades mengatakan sedang mengikuti penutupan acara Rakernas APDESI di Jambi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A