JURNALISHUKUM.COM, MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dalam ungkap kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut bermula pada hari selasa (27/02/2024) sekira pukul 01.30 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Singinjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Whatsapps. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berinisial BA (28) yang merupakan warga Rt 04 Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Dalam melancarkan aksinya pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp kepada pelanggannya, dari hasil kegiatan tersebut Pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 300.000.- sampai dengan Rp 700.000.
Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU mengatakan bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps.
” Untuk diketahui, saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran Penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Premanisme, Minuman Keras, Judi dan penyakit masyarakat lainnya, dan memasuki hari kedua Operasi Pekat Siginjai, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps”. Sebut Kapolres.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan Bahwa Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin .
“Saat ini Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengembangkan perkara tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin, apa lagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin. ” Ujar Kasubsi Penmas.
Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah).
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A