https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 28 Februari 2024 - 16:28 WIB

Satreskrim Polres Merangin Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

JURNALISHUKUM.COM, MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dalam ungkap kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada hari selasa (27/02/2024) sekira pukul 01.30 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Singinjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Whatsapps. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berinisial BA (28) yang merupakan warga Rt 04 Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan.

Dalam melancarkan aksinya pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp kepada pelanggannya, dari hasil kegiatan tersebut Pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp 300.000.- sampai dengan Rp 700.000.

Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU mengatakan bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps.

” Untuk diketahui, saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran Penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Premanisme, Minuman Keras, Judi dan penyakit masyarakat lainnya, dan memasuki hari kedua Operasi Pekat Siginjai, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps”. Sebut Kapolres.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan Bahwa Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin .

BACA JUGA  Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

“Saat ini Tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengembangkan perkara tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin, apa lagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin. ” Ujar Kasubsi Penmas.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah).

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cabjari Muaratembesi Batanghari Tahan TSK Dugaan Tipikor Bumdes Terentang Baru

Hukrim

Nah..!! Heboh, Kantor Dinas PPP Batanghari Di Geledah Jaksa

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Hukrim

Sembilan Kilogram Sabu dan Tujuh Juta Butir Pil Ekstasi di Sita Polisi 

Hukrim

Muara Tembesi Rawan Curanmor, Usai Sholat Isya 1 Unit Motor Raib

Hukrim

Skandal BPJS di Batanghari Kembali Di Pertanyakan,? Begini Dugaan Alur Terbaru Ceritanya

Hukrim

Hati-hati dalam Pemberitaan Kasus Hukum, Media Diminta Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah
error: Content is protected !!