https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:01 WIB

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

JURANALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran Penyidik Polres Batanghari, Jambi, kembali melakukan rekontruksi pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial A ( 30 ) warga dusun Berumbung Batu Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Selasa ( 17/1).

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2022 yang lalu, diareal perkebunan sawit milik PT. Adimulio Palmo Lestari di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

Dalam peran rekontruksi yang berlangsung dilakukan oleh dua orang pelaku penembakan masing masing As ( 40 ) serta MR ( 53 ) dengan tujuan mengetahui secara pasti proses kedua orang pelaku dalam menghabisi nyawa korban, untuk melengkapi berkas perkara kedua orang pelaku pembunuhan tersebut.

Bahkan, dalam rekontruksi pembunuhan itu disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, karena untuk meyakini Jaksa bahwa kasus ini merupakan benar kasus pembunuhan dan benar terjadi serta dilakukan oleh kedua orang tersangka ini.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.I.K, menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pembunuhan tersebut dan atas perbuatan kedua orang tersangka ini dikenakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Disamping itu, temenggung atau Kepala SAD, Yusuf meminta kepada pihak kepolisian, kepada kedua orang pelaku dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini dinilainya ada unsur perencanaan dalam menghabisi nyawa korban. Disamping itu lagi, dirinya selaku warga SAD tidak akan menuntut secara hukum adat. (Tim)

BACA JUGA  Polisi Selidiki Temuan Tulang Belulang Manusia yang Ditemukan di Area Distrik 1 PT WKS

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Kapolresta Jambi Pimpin Press Rilis Kinerja Akhir Tahun 2024

Hukrim

BreakingNews…!!! Ferdi Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Ilustrasi : Sabu-Sabu

Hukrim

Nah…!!! Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap Polisi Bawa Sabu di Mobil

Hukrim

Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku Penipuan 

Hukrim

Mahfud MD : Langkah Polri Reformasi Diri

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Hukrim

Nah..!!!Oknum TNI AL di TanjabTimur Di Arak Warga, Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur
error: Content is protected !!