https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:01 WIB

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

JURANALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran Penyidik Polres Batanghari, Jambi, kembali melakukan rekontruksi pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial A ( 30 ) warga dusun Berumbung Batu Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Selasa ( 17/1).

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2022 yang lalu, diareal perkebunan sawit milik PT. Adimulio Palmo Lestari di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

Dalam peran rekontruksi yang berlangsung dilakukan oleh dua orang pelaku penembakan masing masing As ( 40 ) serta MR ( 53 ) dengan tujuan mengetahui secara pasti proses kedua orang pelaku dalam menghabisi nyawa korban, untuk melengkapi berkas perkara kedua orang pelaku pembunuhan tersebut.

Bahkan, dalam rekontruksi pembunuhan itu disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, karena untuk meyakini Jaksa bahwa kasus ini merupakan benar kasus pembunuhan dan benar terjadi serta dilakukan oleh kedua orang tersangka ini.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.I.K, menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pembunuhan tersebut dan atas perbuatan kedua orang tersangka ini dikenakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.

Disamping itu, temenggung atau Kepala SAD, Yusuf meminta kepada pihak kepolisian, kepada kedua orang pelaku dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini dinilainya ada unsur perencanaan dalam menghabisi nyawa korban. Disamping itu lagi, dirinya selaku warga SAD tidak akan menuntut secara hukum adat. (Tim)

BACA JUGA  Perencanaan Program Disdagkop UKM Batanghari di Soal, Pagar Komplek BBC Muarabulian di Renovasi Sementara Gedung Ruko Rusak Dan Bocor

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Nah…!!!KPK Mulai Curigai Ferdy Sambo, Harta Kekayaannya Dianggap Tidak Wajar

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Tiga Orang Pelaku Pengedar Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Hukrim

Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Tanpa Kepala

Hukrim

Laporan di Polda Jambi sempat Dihentikan Penyidik. Sejumlah warga, Ormas dan LSM Lakukan Aksi 

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara
error: Content is protected !!