JURANALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Jajaran Penyidik Polres Batanghari, Jambi, kembali melakukan rekontruksi pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial A ( 30 ) warga dusun Berumbung Batu Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu, Selasa ( 17/1).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2022 yang lalu, diareal perkebunan sawit milik PT. Adimulio Palmo Lestari di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Dalam peran rekontruksi yang berlangsung dilakukan oleh dua orang pelaku penembakan masing masing As ( 40 ) serta MR ( 53 ) dengan tujuan mengetahui secara pasti proses kedua orang pelaku dalam menghabisi nyawa korban, untuk melengkapi berkas perkara kedua orang pelaku pembunuhan tersebut.
Bahkan, dalam rekontruksi pembunuhan itu disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, karena untuk meyakini Jaksa bahwa kasus ini merupakan benar kasus pembunuhan dan benar terjadi serta dilakukan oleh kedua orang tersangka ini.
Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.I.K, menjelaskan, bahwa kronologis kejadian pembunuhan tersebut dan atas perbuatan kedua orang tersangka ini dikenakan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Disamping itu, temenggung atau Kepala SAD, Yusuf meminta kepada pihak kepolisian, kepada kedua orang pelaku dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini dinilainya ada unsur perencanaan dalam menghabisi nyawa korban. Disamping itu lagi, dirinya selaku warga SAD tidak akan menuntut secara hukum adat. (Tim)