JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2020-2022, sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Pada perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari sudah memeriksa puluhan saksi. “Untuk saksi, sudah puluhan saksi diperiksa,”kata Kasi Intelijen Kejari Batanghari Rudi Firmansyah SH MH, dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Kasi Intel Kejari menambahkan, puluhan saksi dalam perkara ini dari mulai adanya gabungan kelompok tani, penyalur level bawah ke atas sampai perusahaan-perusahaan yang bernaung di bidang pupuk subsidi.
“Jadi prosesnya tuh butuh waktu, kami sudah berkoordinasi dan sudah melakukan perhitungan untuk memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini,”ujarnya.
Jikalau kerugian negara sudah timbul, maka tim penyidik akan Expose di hadapan Kajari, mencari siapa yang paling bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini.
“Kalau semuanya sudah tuntas, tahap selanjutnya barulah penetapan tersangka,”jelas Kastel Rudi Firmansyah.
Ketika ditanyakan modus operandi dalam perkara korupsi penyaluran pupuk subsidi? Kasi Intel menjelaskan, terkait masalah modusnya akan dibuka dipersidangan.
“Iya, di persidangan baru kita buka modus operandinya. Bagaimana perilaku kejahatannya? tentunya dalam penyidikan sudah mengerucut siapa-siapa saja yang bertanggung jawab. Bahkan nanti akan juga terurai audit BPKP nya. Serta pasal yang dikenakan terhadap tersangka,”tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah melakukan penggeledahan di dua dinas. Yakni Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batanghari dan Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari.
Dua Dinas tersebut digeledah karena dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2020-2022.