https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 10 Februari 2025 - 12:10 WIB

SPASI Dukung OA KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Jelani Christo SH.M.H Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengapresiasi Organisasi Advokat Indonesia (KAI) yang telah secara resmi memecat salah satu anggotanya yakni Firfaus, pada media Siberpatroli.co.id pada Minggu sore (9/2).

Menurut Jelani, pada berita viral bahwa seorang pengacara menaiki meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini telah menjadi sorotan publik,hal tersebut sangat memalukan oleh seorang oknum pengacara yang berperilaku buruk di ruang persidangan.

Lanjut Jelani, kasus tersebut bermula ketika pengacara Hotman Paris yang di hadirkan sebagai saksi dalam kasus Razman Nasution mendapat beberapa situasi yang kurang pantas di mata publik.

Namun bukan hal itu fokusnya, karena terdapat kejadian unik yang sekaligus memalukan yang mendapat sorotan publik yaitu adanya seorang pengacara yang menaikin meja,kejadian tersebut menjadi hal yang tercela, karena publik berfikiran masih banyak cara elegan yang harusnya di lakukan oleh si pengacara terserbut.

Jelani Christo SH.M.H sangat Mengapresiasi KAI yang telah mecat oknum Advokat arogan dalam persidangan dan kini telah di pecat pada Tanggal 08 Februari 2025 di Kota Bandung.

Secara terpisah, DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI), melalui rapat yang di hadiri oleh para ketua DPD seluruh Indonesia. sepakat mencabut keanggotaanya di Kongres Advokad Indonesia (KAI) dan akan mengusulkan kepada ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia, di bawah profesi advokad organisasi Kongres Advokad Indonesia.

FIRDAUS OIWOBO tidak boleh memakai atribut KAI atau apapun yang berhubungan dengan organisasi KAI. Dan surat tersebut tertuang dalam Putusan dengam nomor putusan 007/DPP-KAI/I/2025 Tanggal 8 Februar 2025.

BACA JUGA  Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

Surat keputusan kemudian di bacakan ulang dan di perjelas seperti berikut:
SURAT KEPUTUSAN NOMOR 007/DPP-KAI/SK/I/2025 Tentang Pemecatan saudara FIRDAUS OAWIBOWO SH, dari keanggotaan Kongres Advokad Indonesia.

Menimbang demi untuk menjaga, Kewibawaan, Kesatuan dan Persatuan sebagai kinerja yang baik sebagai Kongres Advokad Indonesia, Maka di perlukan anggota yang berintergritas, Kredibilitas, Kapabilitas dan Loyalitas Anggota kepada Organisasi.

Bahwa untuk menjaga kewibawaan organisasi dan loyalitas anggota sebagaimana di atas Kongres Advokad Indonesia Perlu melakukan sikap dan keputusan kepada anggota yang melanggar AD/ART Kongres Advokad Indonesia.

Bahwa untuk itu, Maka DPP KAI perlu menetapkan dan memberikan Sanksi kepada anggota yang melanggar AD/ART.
mengingat:

1. Anggaran Dasar KAI pasal 12, Pasal 22.
2. Anggaran Dasar KAI pasal 16 jo Pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 3.

Memperhatikan:

1. Rekomendasi DPD KAI seluruhnya.
2. Hasil rapat kerja DPP KAI tanggal 8 Februari 2025.

“MEMBERHENTIKAN Advokad atas Nama FIRDAUS OIWOBOWO SH” dengan nomor anggota 011-05969/ADV/KAI/2016.

Menanggapi hal itu Kadiv Humas SPASI Martin Lukas Simanjuntak S.H mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan pencabutan berita acara sumpah advokat firdaus Oiwobo kepada Pengadilan Tinggi Banten, hal tersebut sangat berdasar.

Lanjut Martin, mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta, yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut.

Selain itu spasi juga mewanti-wanti kepada Organisasi Advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari mantan organisasi. (Hatta)

Sumber: KETUM dan Kadiv Humas SPASI

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kembali Berulah, Polres Melawi Amankan HF Dalam Perkara Pencurian

Hukrim

Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Atas Nama Terdakwa Putri Candrawati

Hukrim

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

Hukrim

Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Hukrim

Istri Meregang Nyawa Dibantai Suami di Bantul

Hukrim

Pasca Kerusakan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian, Pintu Pagar Sengaja di Tutup
error: Content is protected !!