https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:05 WIB

Nah..!!!Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Foto : Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Foto : Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ini merupakan abar bahagia untuk masyarakat Provinsi Jambi, mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 gratis.

Pembebasan biaya balik nama ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi.

Ditlantas Polda Jambi juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 pada 17 Juli 2023 lalu.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam.

Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama kendaraannya sendiri.

“Mudah-mudahan dengan memberikan kemudahan ini masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya agar menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini supaya lebih tertib,” tandas Kombes Pol Dhafi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Lihat Jambi.

BACA JUGA  Ngabidin, Tersangka Dugaan Perbankan Lakukan Pra Peradilan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian Tak Ubah Seperti Gedung Puskesmas Bungku

Hukrim

Nah…!!!Kacabjari Batanghari dan Tim Berhasil Tangkap Mantan Kades Olak Besar Kecamatan Batin XXIV

Hukrim

Nah..!!! RB Kendalikan Edarkan Sabu Dari Dalam LP Bungo

Hukrim

PT PCM Jambi Diduga Di Kendalikan Oknum Mafia Tanah dan Juga Sebagai Pemodal

Hukrim

Kapolres Nagan Raya Ingatkan Masyarakat Agar Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat Daerah

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Hukrim

Pemerintah Minta Penundaan, DPR Diminta Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP
error: Content is protected !!