https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:05 WIB

Nah..!!!Mulai Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Foto : Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Foto : Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ini merupakan abar bahagia untuk masyarakat Provinsi Jambi, mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 gratis.

Pembebasan biaya balik nama ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi.

Ditlantas Polda Jambi juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 pada 17 Juli 2023 lalu.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam.

Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama kendaraannya sendiri.

“Mudah-mudahan dengan memberikan kemudahan ini masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya agar menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini supaya lebih tertib,” tandas Kombes Pol Dhafi.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Lihat Jambi.

BACA JUGA  Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Kasus Pencuriaan Ketika Aksi Unjuk Rasa di DPR

Hukrim

Nama Kepala Dinas PUPR Nagan Raya dicatut untuk Penipuan melalui WhatsApp

Hukrim

Dua Orang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Di Tangkap Jajaran Polres Sarolangun

Cerita Rakyat

Viral di CCTV Dua Orang Pencuri Pakai Sepeda Motor Masuk Musollah Rahmatul Amin, Curi Sound Sistem Dan Travo Listrik

Hukrim

Nah..!!! Pelaku Penembakan di Nagan Raya Diserahakan ke JPU

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan

Hukrim

Renovasi Pagar Komplek BBC Muarabulian Batanghari Terkesan Mubazir

Hukrim

Kejati Sumut Tahan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Silangit Muara
error: Content is protected !!