JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ini merupakan abar bahagia untuk masyarakat Provinsi Jambi, mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 gratis.
Pembebasan biaya balik nama ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi.
Ditlantas Polda Jambi juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2 pada 17 Juli 2023 lalu.
“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).
Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.
Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam.
Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa segera melakukan balik nama kendaraannya sendiri.
“Mudah-mudahan dengan memberikan kemudahan ini masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya agar menjadi nama sendiri bukan orang lain. Hal ini supaya lebih tertib,” tandas Kombes Pol Dhafi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A/Sumber : Lihat Jambi.