Unit Tipiter Polres Batanghari Kembali Amankan Terduga Pelaku Illegal Drilling di Senami

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tidak menjadikan sebuah efek jera bagi para pelaku illegal drilling, pasalnya tidak selang berapa minggu saja Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Batanghari kembali amankan terduga pelaku illegal drilling di kawasan Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Sabtu (10/08/2024).

Dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas penyidikan nomor : SP. Gas lidik/ 379 / VIII / 2024 / Reskrim 10 Agustus 2024, Unit Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting bersama personel kembali melakukan patroli di kawasan tersebut.

Dan ternyata alhasil dari giat team patroli Unit Tipiter, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H. dalam keterangannya pada saat melaksanakan kegiatan Patroli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya team menemukan adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan oleh seseorang dengan nama berinisial DD umur 44 tahun warga RT 20 Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari,” ungkap Husni Abda.

Masih lanjut dalam keterangan AKP Husni, lalu petugas menanyakan perizinan atas kegiatan tersebut dan ternyata terduga pelaku DD tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan.

“Tak lama berselang, selanjutnya team langsung bergegas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut,” terang singkat AKP Husni Abda.

Untuk hal ini, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian akan lakukan pengawasan ketat dan akan tindak tegas bagi para pelaku pemain ilegal tanpa mengantongi perizinan dari Instansi terkait dengan tanpa tebang pilih.

Bersamaan dengan terduga pelaku berikut barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu (1) unit sepeda motor rakitan, satu (1) gulungan tali, satu (1) buah katrol dan dua (2) buah galon ukuran 40 liter.

BACA JUGA  Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Atas tindakan dan perbuatan pelaku yang mana disebutkan bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 7 Undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.

Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa diancam dengan pidana maksimal 6 tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah). (Sumber : Polres)

Berita Terkait

Ketua LSM ABA Apresiasi Kapolri, Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, Sabu Seberat 862,17 Gram Ikut Dimusnahkan
Polda Jambi Gencarkan KRYD Penegakan Hukum Narkoba, 20 Orang Terduga Pengguna Diamankan di Senaung
Selain Jambi Darurat Asap, Ada Dugaan Penganiayaan SAD di Lokasi Pasar Malam Mersam
Nah…!!! Diduga Kades Bete-Bete Minta Video Seksual Kepada Salah Seorang Wanita, Begini Ceritanya,?
Operasi Sarang Narkoba di Pulau Pandan, Tim Gabungan Amankan Tiga Orang
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:46

Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Danau Sipin Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Rabu, 4 November 2026 - 07:06

Kecelakaan Pengangkutan CPO di Aceh Barat, Tanggung Jawab CV Mestika Jaya Medan Dipertanyakan

Selasa, 3 November 2026 - 18:38

Mutasi Polri November 2026, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 14:29

Polda Jambi Gelar FGD Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Perkuat Transparansi dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:56

Nazirah Soroti Tantangan Ekonomi Aceh Pasc a-Otsus, Daya Saing UMKM Dinilai Kunci Kemandirian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:25

Ekonomi Syariah Aceh Jangan Berhenti pada Label, Harus Mampu Menguatkan Rakyat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:15

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:30

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap 32 Kasus PETI Sepanjang Januari–Oktober 2026

Berita Terbaru