https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 10:13 WIB

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Kurnia Nanda dan Maretha Ayu, dua korban dalam kasus video viral yang sempat menggemparkan beberapa bulan lalu, hari ini mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Mereka mengajukan pengaduan langsung kepada Kapolri, Kabareskrim, Kabirowassidik, dan Kadiv Propam. Dalam pengaduan tersebut, mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus mereka, serta menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya, Kurnia dan Maretha meminta agar Polri segera melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang mereka alami.

Mereka juga mendesak agar proses penyidikan yang tengah berjalan dihentikan karena dianggap tidak beralasan. Lebih lanjut, kedua korban berharap agar tindakan kriminalisasi terhadap mereka segera diakhiri.

Tidak berhenti di Mabes Polri, Kurnia dan Maretha juga mendatangi sejumlah lembaga negara lainnya untuk meminta dukungan dan perlindungan hukum.

Mereka melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Perempuan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dalam proses penanganan kasus tersebut.

Menurut Abdurrahman Sayuti Selaku pengacara kedua korban, kriminalisasi yang mereka alami telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, dan kasus ini dinilai sarat dengan pelanggaran prosedur hukum.

Oleh karena itu, selain penghentian penyidikan, Kurnia dan Maretha juga berharap agar Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat yang terlibat dalam penyidikan kasus ini.

Kehadiran Kurnia Nanda dan Maretha Ayu di Mabes Polri serta lembaga-lembaga negara lainnya menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta perlindungan terhadap korban kriminalisasi. (*) 

BACA JUGA  Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Tega Bacok Istri, Seorang Suami di Desa Sungai Jering Diamankan Polisi

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Hukrim

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

Hukrim

Nah…!!!Pegawai Dishub Di Terminal Muarabulian Diduga di OTT Polisi

Hukrim

Seorang Gadis Belia Di Bungo Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023
error: Content is protected !!