https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 10:13 WIB

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Kurnia Nanda dan Maretha Ayu, dua korban dalam kasus video viral yang sempat menggemparkan beberapa bulan lalu, hari ini mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Mereka mengajukan pengaduan langsung kepada Kapolri, Kabareskrim, Kabirowassidik, dan Kadiv Propam. Dalam pengaduan tersebut, mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus mereka, serta menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya, Kurnia dan Maretha meminta agar Polri segera melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang mereka alami.

Mereka juga mendesak agar proses penyidikan yang tengah berjalan dihentikan karena dianggap tidak beralasan. Lebih lanjut, kedua korban berharap agar tindakan kriminalisasi terhadap mereka segera diakhiri.

Tidak berhenti di Mabes Polri, Kurnia dan Maretha juga mendatangi sejumlah lembaga negara lainnya untuk meminta dukungan dan perlindungan hukum.

Mereka melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Perempuan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dalam proses penanganan kasus tersebut.

Menurut Abdurrahman Sayuti Selaku pengacara kedua korban, kriminalisasi yang mereka alami telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, dan kasus ini dinilai sarat dengan pelanggaran prosedur hukum.

Oleh karena itu, selain penghentian penyidikan, Kurnia dan Maretha juga berharap agar Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat yang terlibat dalam penyidikan kasus ini.

Kehadiran Kurnia Nanda dan Maretha Ayu di Mabes Polri serta lembaga-lembaga negara lainnya menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta perlindungan terhadap korban kriminalisasi. (*) 

BACA JUGA  Melibatkan Pihak Terkait, Sat Pol PP Batanghari Akan Lakukan Deteksi Dini PT LIS

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga, Galian C Di Daerah Kila Nagan Raya Tidak Memiliki Izin

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pessel Meringkus 2 Pelaku Diduga Edarkan Sabu

Hukrim

Petani Kelapa Sawit di Mersam Kecewa Akan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Pencurian

Hukrim

Polisi Rekontruksi Hilangnya Nyawa Siswi SMK, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Hukrim

Kajari Batanghari Harapkan Kasi Pidsus Yang Baru Bisa Menyesuaikan Diri

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Hukrim

BPK RI Perwakilan Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim Soal Pengadaan Seragam Sekolah Gratis TA 2025

Hukrim

LSM Tumpas Laporkan Dugaan Mafia Tanah Ke Kejati Jambi
error: Content is protected !!