https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Sabtu, 28 September 2024 - 10:13 WIB

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

JURNALISHUKUM.COM, JAKARTA – Kurnia Nanda dan Maretha Ayu, dua korban dalam kasus video viral yang sempat menggemparkan beberapa bulan lalu, hari ini mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Mereka mengajukan pengaduan langsung kepada Kapolri, Kabareskrim, Kabirowassidik, dan Kadiv Propam. Dalam pengaduan tersebut, mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus mereka, serta menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya, Kurnia dan Maretha meminta agar Polri segera melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang mereka alami.

Mereka juga mendesak agar proses penyidikan yang tengah berjalan dihentikan karena dianggap tidak beralasan. Lebih lanjut, kedua korban berharap agar tindakan kriminalisasi terhadap mereka segera diakhiri.

Tidak berhenti di Mabes Polri, Kurnia dan Maretha juga mendatangi sejumlah lembaga negara lainnya untuk meminta dukungan dan perlindungan hukum.

Mereka melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Perempuan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka juga menyampaikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dalam proses penanganan kasus tersebut.

Menurut Abdurrahman Sayuti Selaku pengacara kedua korban, kriminalisasi yang mereka alami telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, dan kasus ini dinilai sarat dengan pelanggaran prosedur hukum.

Oleh karena itu, selain penghentian penyidikan, Kurnia dan Maretha juga berharap agar Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat yang terlibat dalam penyidikan kasus ini.

Kehadiran Kurnia Nanda dan Maretha Ayu di Mabes Polri serta lembaga-lembaga negara lainnya menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta perlindungan terhadap korban kriminalisasi. (*) 

BACA JUGA  Nah..!!! Truk BBM Diduga Bawa Minyak Ilegal Terguling di Jalan Lintas Tanjab Barat 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah…!!!Kejari Tebo Serahkan SKP2 Restoratif Justice Pada Kasus Penadaan Handpone

Hukrim

Nah..!!! Seorang Penyebar Video Viral Unja Sudah Jadi Tersangka

Hukrim

Lambannya Proses Laporan, Pelapor Datangi Mapolres Merangin

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Hukrim

Kapolresta Jambi Pimpin Press Rilis Kinerja Akhir Tahun 2024

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Hukrim

Walikota Semarang Bersama Ketua DPRD Komisi D di Tahan KPK

Hukrim

Nah..!!! Kepergok Mencuri Sawit di Mersam Batanghari, Pelaku Bacok Pemilik Kebun
error: Content is protected !!