https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

JURNALISHUKUM.COM, PAPAUABARAT – Seorang warga tanpa KTP Bintuni, Multa DG Serang (60 tahun), ditangkap dalam kasus produksi dan penjualan minuman lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/2024/SPKT, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni bersama tim gabungan menggerebek lokasi produksi di kompleks pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, pada 1 Oktober 2024.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kabag AKP Sakaria Tampo dan Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, dalam konferensi pers di aula gedung A3 Polres Teluk Bintuni pada Rabu (2/10/2024), menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 1 Oktober 2024 pukul 21.00 WIT, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Tersangka Multa DG Serang diduga melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang tanpa memberikan peringatan akan bahaya produk tersebut, yang juga tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

4 ember berisi minuman Cap Tikus sebanyak 40 liter

1 wadah/dandang besar

1 batang bambu dengan slang dan plastik bening

1 kompor Hock

4 bungkus sisa Fernipan

2 dos Fernipan

1 termos warna hijau

1 dandang kecil

1 jeriken berisi Cap Tikus sebanyak 5 liter

5 plastik merah berisi botol bekas teh pucuk

1 karton berisi botol bekas teh pucuk

1 botol teh pucuk berisi Cap Tikus.

Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 204 Ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

BACA JUGA  Bolehkah Advokat Merangkap Profesi Wartawan?

Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, didampingi KBO IPDA Yusbin, menambahkan bahwa sebelum penggerebekan, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni telah melakukan razia miras di kios-kios Bintuni pada akhir September.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. (Amiruddin)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Nagan Raya Ingatkan Masyarakat Agar Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat Daerah

Hukrim

Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat

Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kantor Kemenkumham Jambi

Hukrim

Ratusan Kilogram Sabu dan 1,2 Ton Ganja di Musnahkan di Polda Aceh

Hukrim

SPASI Dukung OA KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus Oiwobo

Hukrim

Bangunan Kantor Camat Mersam Batanghari Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Tahun Anggaran 2022

Hukrim

Dugaan Tipikor BAKTI Kemenkominto Dinaikkan Ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Lagi, Dugaan Penyimpangan Anggaran Pengadaan Komputer Di Dinas PdK Batanghari Jadi Sorotan
error: Content is protected !!