https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional pada Jum’at, (16/08)

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menyampaikan dalam releasenya bahwa tim berhasil meringkus 2 pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dikarenakan pelaku menggunakan nomor telepon operator Malaysia.

Dua pelaku yakni inisial MI (24) berstatus mahasiswa di Aceh dan AJ (28) berprofesi wiraswasta. Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu 4,5 kg. Polisi meringkus keduanya hari Senin, (12/8/2024) dini hari.

“ Hari Senin pagi dini hari pelaku kita amankan. Informasi dari anggota, ada terjadi peredaran gelap narkoba di mana barang ini melewati Jambi akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian di Sarolangun, di pas perbatasan di perjalanan diamankan lah satu mobil Honda Mobilio. ” ujar Dir Resnarkoba

Aksi pelaku ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, mereka berhasil mengirim sabu 5 kg ke Palembang sekitar bulan Desember 2023 dengan upah yang diterima yakni Rp 100 juta.

“ Jika kali ini berhasil dikirim ke Palembang mereka dapat bonus sebanyak 100 juta juga. Yang berperan di sini adalah MI, di mana dia langsung berhubungan dengan yang kita duga dari luar (negeri), yang si AJ ini dia berperan cuma membantu mengantar barang ini sampai ke Palembang. ” ungkap Ernesto Seiser.

Kedua tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang peredaran gelap narkoba, hukumannya 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Beratnya ancaman hukuman tak terlepas dari buruknya pengaruh narkotika tersebut bagi masyarakat. Dimana, dari sabu 4,5 kg dapat menyasar 22.441 orang dengan asumsi 1 gram dipakai 5 orang.

BACA JUGA  GBRK Laporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jambi, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos dan Stunting

“Kalau kita Rupiahkan, kita konversikan ke Rupiah ini seharga 6 M, karena satu gram sekarang itu kan mungkin di pasaran sekitar 1,3 juta rupiah. Kalau ini beredar ke masyarakat dan masyarakat itu jadi pecandu narkoba, itu negara bisa mengeluarkan biaya. Kalau di PP 25 tahun 2011 itu kan jelas, satu orang itu subsidi untuk pecandu biaya rehabilitasi itu sebanyak senilai 4,5 juta itu per bulan.” ungkap Dir Resnarkoba Jambi. (*) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sopir Batubara Bawa Senpi Di Batanghari Diamankan Polisi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Polres Bungo Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Tanpa Kepala

Hukrim

Dua Perusahaan Tambang Batubara Di Tebo Digugat

Hukrim

Polda Jabar Bersama Polres Bogor Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hukrim

Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Hukrim

Polres Minsel Bagikan Ratusan Paket Bansos dan Adakan Fasilitas Air Bersih

Hukrim

Belum 8 Bulan Selesai Dikerjakan Infrastruktur Jalan Alue Bata Amplas Di Kabupaten Nagan Raya.
error: Content is protected !!