https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:33 WIB

Polres Batanghari Ungkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Sungai Buluh

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Terkait Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana dan muka tertutup dengan  bantal di RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

Mayat perempuan bernama Triani Agustina (18) ternyata dibunuh oleh teman dekatnya  yang bernama Satria Bayuraga (26) warga RT 06 Desa Batin,Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Terungkapnya pembunuh Triani Agustina tersebut diketahui setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Satria Bayuraga merupakan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncanakan olehnya. Tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).

Dikatakan Bambang, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau keadaan keadaan rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak.

“Karena tersangka mengetahui kalua orang tua korban pada saat siang hari sedang berada di kebun. Dan tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia. setelah korban meninggal tersangka mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Disebutkan Bambang, untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh pihaknya.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” sebutnya.

Dijelaskan Bambang, selama proses pelarian tersangka sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa batin, Kecamatan Bajubang.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tuturnya.

BACA JUGA  YLKI Jambi Layangkan Surat ke Kapolri, Mohon Audiensi Terkait Aksi Premanisme Oleh Dept Collector

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” pungkasnya. (Tim)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nah..!!! Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang di Sungai Batanghari

Hukrim

Polda Jambi Harap Zero Laka Selama Mudik di Tanjab Barat

Peristiwa

Nah..!!! Tiga Orang Anak di Desa Olak Kemang Marosebo Ulu Batanghari Tenggelam

Hukrim

Polda Jambi Tahan Tiga Kapal Tongkang Batubara Beserta Awak Kapal

Hukrim

Seorang Pria di Batanghari Nyaris Tewas, Dugaan Coba Bunuh Diri

Hukrim

Polisi Usut Aktor Intelektual Sendikat TTPO Jual organ Ginjal Kamboja

Hukrim

Viral…!!!Pembangunan Jalan Pulau Raman- Kaos Batanghari TA 2022 Sudah Rusak

Hukrim

Viral, Video Penangkapan Sabu di Batanghari Seberat 10 Kg,? Ini Penjelasan Kepala BNNP Jambi
error: Content is protected !!