https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:06 WIB

Polres Batanghari Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Hutan 

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Sudah berbagai macam bentuk himbauan keras oleh Sat reskrim Polres Batanghari khususnya oleh Unit Tipiter terkait Tindak Pidana, Setiap orang dilarang membakar hutan atau orang perorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (3) huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melalui Press Release Sat reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Waka Polres Batanghari Kompol.M Rhido yang didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Fauzan Azim, S.H, Kasi Humas IPTU Simbang, Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting beserta para Wartawan Media Online dan Cetak Kabupaten Batanghari.

Dijelaskan oleh Wakapolres Batanghari Kompol.M Ridho dalam Press Release, telah diamankan satu (1) orang terduga pelaku inisial RM Umur 38 Tahun pada hari Selasa 16 Juli 2024 berkisar pada pukul 10.00 WIB di warga RT 56 Jalan Pattimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Selanjutnya juga dijelaskan secara detail kronologis saat kejadian perkara tersebut, pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pada pukul 12.00 WIB pada saat Tim Unit Tipidter dibawah pimpinan IPDA Ferdinan Ginting sedang melakukan patroli di area kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.

Dan selanjutnya petugas menemukan adanya lahan yang terbakar, kemudian berjarak lebih kurang dua puluh (20) Meter dari lokasi yang terbakar tersebut melihat adanya sebuah pondok serta langsung mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama RM (38) petugas langsung menanyakan kepada RM terkait keberadaan dirinya di lokasi.

BACA JUGA  Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

Kemudian dijawab oleh RM dirinya lah yang melakukan pembakaran lahan tersebut dan lahan yang terbakar ditanami tanaman kelapa sawit.

Atas kejadian tersebut Terduga Pelaku RM dari pengakuannya langsung diamankan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batanghari berikut barang bukti satu buah mesin senso alat potong kayu, satu buah cangkul, satu buah korek api, bibit pohon sawit, kayu potongan yang terbakar dan potongan bambu.

Untuk sementara Sanksi dengan Denda yang disangkakan UU Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat 3 dengan Ancaman 15 Tahun Penjara dengan Denda Rp5 Miliar. (*) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Batanghari Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Warga SAD

Hukrim

Nah..!!!MK Akui Salah Pakai Uang BPJS Guru PAMI di Batanghari Dan Siap Terima Sanksi

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Hukrim

Istri Meregang Nyawa Dibantai Suami di Bantul

Hukrim

Pemkab Batanghari Akan Segera Panggil Kadis OPD Berinisal NF, Soal Dugaan Terima Uang Dari Rekanan

Hukrim

PT PCM Jambi Diduga Di Kendalikan Oknum Mafia Tanah dan Juga Sebagai Pemodal

Hukrim

Kapolresta Jambi Pimpin Press Rilis Kinerja Akhir Tahun 2024

Hukrim

Kapolres Ketapang Bersama Pejabat Utama Polres Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat
error: Content is protected !!