JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Muaratembesi, kembali melaksanakan penyuluhan hukum di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, pada Rabu (18/1). Dimana, pada penyuluhan hukum yang langsung dipimpin oleh Kacabjari Muaratembesi, M. Lukber Liantama, SH., MH.
Bahkan, pada kegiatan itu juga dilaksanakan Penyampaian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Tambang Bukit Tambi. Dan pada kegiatan tersebut, dihadiri Kasubsi Pidsus, Camat Marosbo Ulu, Nurhadi, Perwakilan PT Tambang Bukit Tambi beserta rekannya, dan juga peserta undangan Kepala Desa, kepala Desa terpilih, serta BPD Se-kecamatan Marosebo Ulu.
Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama mengatakan, dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan ketika suatu peraturan di sahkan dan diundangkan dalam lembaran negara otomatis pada saat itu juga semua warga negara tanpa melihat profesi, kedudukan dan jabatan seseorang dianggap telah mengetahui undang-undang tersebut.
“Ya, inilah dalam teori ilmu hukum disebut teori fiksi hukum. Timbul pertanyaan sekarang apakah benar adanya bila suatu Undang-Undang ketika di undangkan dalam lembaran negara maka setiap orang sudah mengetahui dan memahami isi dari peraturan perundang-undangan tersebut,” katanya.
Menurut dia, tentu pertanyaan ini belum tentu benar seutuhnya dan susah untuk dijawab karena tidak mungkin semua orang akan mengetahui dari isi undang-undang tersebut bila tidak di informasikan atau tidak di sosialisakkan terlebih dahulu kepada masyarakat secara luas.
“Dan melihat kondisi yang seperti inilah peran dan kehadiran penyuluh hukum sangat diperlukan untuk menyampaikan atau mengimformasikan hukum atau peraturan perundang-undangan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, jika masyarakat disini tidak hanya masyarakat umum tetapi juga aparatur negara. Konsitusi kita telah mengatur bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya (pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945).
Pada setiap warga negara juga berhak mendapat perlindungan hukum dari negara, karena mereka adalah makhluk Tuhan Yang mempunyai Hak Asasi yang harus dilindungi dan dihormati. Berdasarkan pasal 27 UUD 45 tersebut diatas bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecualinya
“Menegaskan kembali kepada kita bahwa betapa pentingnya peran seorang penyuluh hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum. Idealnya setiap warga negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini,” tandasnya. (Tim)
PenanggungJawab : Heriyanto S.H.,C.L.A