https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Polda Jambi Amankan Miliaran Rupiah Sabu

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi terus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Hal ini terbukti, peredaran Narkoba senilai puluhan miliar berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi sepanjang tahun 2024.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali memusnahkan hasil pengungkapan 4 Kilogram Sabu asal Pekanbaru menuju Palembang beberapa waktu lalu serta ribuan butir pil Extacy dengan nilai miliaran rupiah.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabag Wasidik AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubdit II AKBP Nurbani bahwa pemusnahan yang dilakukan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka, Penasehat Hukum, Balai POM, Bid Humas Polda Jambi dan rekan-rekan media.

“ Untuk barang bukti ini hasil penangkapan pada tanggal 08 Juni lalu dengan menggunakan sebuah mobil jenis sedan,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bungkus teh Cina dan 19 Ribu butir lebih pil Extacy.

“ Ini merupakan jaringan internasional yang akan dikirimkan ke Palembang dengan tersangka dua orang yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Dijelaskan AKBP Andi M Ichsan, untuk total jumlah yang akan dimusnahkan untuk Sabu sendiri senilai 5 Miliar lebih, sedangkan pil Extacy sendiri senilai 4 miliar lebih atau total keseluruhan Rp10.162.624.900.

Sedangkan total jiwa yang diselamatkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 19.978 Jiwa yang direhabilitasi dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah berjumlah Rp89.901.000.000. Untuk total keseluruhan Jiwa Terselamatkan 39.851 orang.

“ Kita dari Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (*) 

BACA JUGA  Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN (persero)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Melaksanakan Razia Miras

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI

Hukrim

Ada Petunjuk Baru Terhadap Gugatan Muhammad Fadhil Arief, Coba Cek di LHKPN

Hukrim

Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Hukrim

Orang Tua Rashad Ramzi (Aji) Mohon Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Cerita Rakyat

Nah..!! Mayat Lansia Di Batang Hari Di Temukan Dalam Keadaan Besimbah Darah
error: Content is protected !!