https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Hukrim

Senin, 9 Desember 2024 - 10:35 WIB

Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Maraknya illegal drilling di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tepat di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin Jambi dan berada di dua tempat, yakni di Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi dan di Desa Bulian Baru Kecamatan Batin XXIV bak tak tercium oleh aparat hukum, baik itu Polres Batanghari dan juga Polda Jambi.

Padahal akibat illegal drilling tersebut bukan sedikit yang sudah mengalami korban jiwa dan juga sudah merusak ekosistem hutan, tapi mengapa kegiatan tersebut tidak diberantas sampai ke akar-akarnya.

“Saya jadi bertanya, siapa sebenarnya yang melindungi illegal drilling ini dan kuat dugaan aparat justru bermain terhadap aktivitas yang saat ini terus berlangsung,” kata Amri, warga di Kabupaten Batanghari.

Bahkan, di dalam hutan kawasan tersebut sudah terpasang spanduk yang bertuliskan dilarang untuk melakukan aktivitas illegal drilling tapi mengapa para penambang dan juga di duga oknum terus saja melakukan kegiatan illegal tersebut.

“Menurut keterangan dari tetangga saya yang pernah melangsir minyak di lokasi Illegal ini mengatakan, bahwa ada terdengar yang melakukan aktivitas disana adalah oknum aparat penegak hukum dan beberapa kali di razia oleh aparat penegak hukum pun, oknum tersebut tetap melakukan aktivitas dan seolah-olah oknum ini tidak berani mereka ganggu,” ujarnya.

Untuk diketahui di dalam Pasal 52 sudah jelas, bahwa setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp60. 000. 000. 000. 00 (enam puluh milyar rupiah).

Berdasarkan pantauan tim media online di lapangan, bahwa pelaku illegal drilling terus melenggang bebas melakukan aktivitas nya seakan akan tidak tersentuh Hukum dan ada apa dibalik semua pemain ilegal tersebut,?

BACA JUGA  JH Surati BPK RI Perwakilan Jambi Soal Pergeseran Anggaran di Diskominfo Batang Hari TA 2023-2024

Bahkan, ada beberapa pihak Kepolisian dari Polres Batanghari hingga Polda Jambi yang berupaya untuk menghentikan kegiatan illegal tersebut, akan tetapi tidak membuat mereka gentar maupun surut berhenti bagi pemilik usaha illegal drilling untuk menutup usahanya dan terlihat semakin menjadi saja.

Pada saat tim media turun ke lokasi sumur ilegal tersebut, terlihat jelas salah satu sumur yang menurut warga setempat, sumur tersebut milik saudara Waluyo orang Desa Bulian Baru sedang meluingkan minyak yang begitu kencang dan empat itu hanya ditutupi oleh drum plastic dan diperkirakan hasil minyak tersebut mencapai 200 drum perharinya.

Kemudian, saat ini pelaku illegal drilling masih terus melakukan aktivitas pengeboran untuk memperbanyak sumur illegalnya. Dan dugaan kuat adanya koordinasi terhadap oknum -oknum anggota aparat penegak hukum yang membuat beliau aman-aman saja.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap kepada para aparat penegak hukum lainnya yang tidak terlibat, baik itu dari Polres Batanghari dan Polda Jambi agar segera menindak tegas para pelaku illegal Drilling dan juga yang membekingi kegiatan tersebut yang telah banyak merugikan negara.

“Harapan kami kedepan kalau mau menindak pelaku illegal drilling tersebut jangan cuman pekerjanya saja yang ditindak, coba sekali-sekali pemodal nya ikut juga ditindak. Dan kalau hanya pekerja saja yang ditindak sedangkan pe modal dan termasuk oknum yang bermain tidak ditindak, kapan mau habis nya pemain illegal drilling ini berhenti,” kata masyarakat setempat yang enggan namanya disebut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kosnya

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Hukrim

Sempat Kejar-Kejaran, Pencuri Handphone dan Perhiasan Ditangkap Polsek Belinyu Bangka

Hukrim

Nah..!!! Ibu Muda di Toboali Dilaporkan Suami Dugaan Selingkuh dan Pakai Narkotika

Hukrim

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Nah..!!!Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Senpi

Hukrim

Kantor Disprindagkop UKM Batanghari Ikut Di Geledah, Dinas PPP Soal Dugaan Tipikor Pupuk Subsidi

Hukrim

Heboh…!!!Warga Merangin Jambi Temukan Mayat di Kebun Sawit
error: Content is protected !!